Bupati Rijanto Minta Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa
BLITAR-Bupati Blitar Rijanto menekankan percepatan proses pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Blitar tahun depan. Hal itu disampaikan seusai menandatangani persetujuan APBD 2020 bersama DPRD di kantor DPRD Kabupaten Blitar Rabu (27/11).
“Kalau biasanya triwulan III dan IV, kami akan dorong pengadaan barang jasa sudah dimulai pada triwulan pertama,” kata Bupati.
Rijanto mengakui saat ini serapan anggaran untuk belanja daerah masih kurang maksimal. Hal ini terjadi salah satunya karena pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak dimulai sejak awal tahun. “Hal ini juga menjadi rekomendasi DPRD dalam pelaksanaan APBD 2020, dan kami sepakat dengan hal itu,” terangnya.
Rijanto menambahkan, saat ini APBD 2020 sudah disetujui. Maksimal tiga hari setelah persetujuan ini, dokumen harus segera dikirim ke gubernur untuk dievaluasi. Fasilitasi atau evaluasi gubernur membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Setelah itu dikirimkan kembali ke kabupaten. Biasanya ada beberapa hal yang perlu disesuaikan paska evaluasi gubernur ini. “Nanti kami dan dewan akan melakukan penyempurnaan, waktunya sekitar seminggu. Setelah itu kami mengajukan nomor register plus dokumen penyempurnaan ke gubernur. Setelah dapat nomor, perda APBD menjadi lembaran daerah dan bisa dilaksanakan,” tuturnya.(mha/yog)