Untung Rp 5 Juta Perbulan, Pemuda Ditangkap Edarkan Sabu
![](https://lintas7news.com/wp-content/uploads/2019/11/50Juta2.jpg)
TULUNGAGUNG – Sutrisno alias Pete warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung harus berurusan dengan polisi. Pemuda 38 tahun itu tertangkap basah sedang bertransaksi sabu-sabu.
Penangkapan Pete diungkapkan Kapolres Tulungagung Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di Polres Tulungagung Jumat 29/11. Menurut kapolres, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika 4 paket sabu seberat 32,45 gram. Selain itu diamankan juga uang tunai senilai Rp 300 ribu, 9 lembar plastik klip besar bekas pakai, 3 buah korek api, serta 1 buah alat hisap (bong). “Jadi awal mulanya anggota satresnarkoba mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Tulungagung. Setelah diselidiki, kami berhasil menangkap Sutrisno alias Pete,” tutur kapolres Tulungagung.
![](https://lintas7news.com/wp-content/uploads/2019/11/50Juta-1024x768.jpg)
Ditambahkan dia, pelaku ini bukan residivis. Pihaknya meyakini bahwa pelaku adalah pemula. Dalam kasus ini pelaku hanya sebagai pengedar, bukan pengguna. “Kalau untuk bandarnya kita masih mendalami, mudah-mudahan segera ketemu. Pelaku ini masih pemula, bukan residivis,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Aksi ini sudah menjalankan selama 3 bulan dengan mengedarkan rata-rata 50gram. Pelaku mengaku meraup keuntungan Rp 5 juta perbulan. Atas penangkapan ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(sir/yog)