Soroti Pertambangan, Sebabkan Kerusakan Jalan

Soroti Pertambangan, Sebabkan Kerusakan Jalan

BLITAR-Tak hanya insfrastruktur, Komisi III kini ancang-ancang turun ke sektor pertambangan. Sebab, aktivitas pertambangan menjadi salah satu pemicu kerusakan infrastruktur.

“Kontribusi dari pertambangan ini terlalu kecil jika dibandingkan kerusakan yang telah ditimbulkan,” ujar Ketua Komisi III, Sugianto.

Ada banyak mudharat yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ini. Selain kerusakan lingkungan, sebagian besar kelas jalan yang ada tidak mendukung aktivitas tersebut. Akibatnya, setiap tahun jalur yang dilalui oleh kendaraan tersebut rusak.

“Kalau sudah rusak masyarakat meminta agar ada perbaikan. Ujung ujungnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang habis tersedot untuk perbaikan jalan setiap tahun,” imbuhnya.

Pihaknya menyadari bahwa ada masyarakat yang menggantungkan nasib pada sektor pertambangan. Namun, baginya ada pihak-pihak tertentu yang sebenarnya diuntungkan dalam bisnis tersebut. pihaknya mensinyalir golongan tersebut bukan berasal dari Blitar. Artinya, kekayaan sumberdaya alam yang ada tidak berputar di Blitar raya. “Kami akan kordinasi dengan stakeholder terkait hal ini. Intinya untuk menekan aktivitas pertambangan khususnya tambang illegal yang ada di blitar raya,” tuturnya. (mha/yog)

Pihaknya menyadari ada banyak tugas atau bidang yang membutuhkan pemantauan atau kerja Komisi III. Sayang karena waktu mepet serta personel yang masih baru sehingga memilih untuk menetapkan skala prioritas dalam kerja dewan. Meski begitu, pihaknya berjanji akan mengoptimalkan instrumen yang ada untuk menunaikan mandat masyarakat.

” Harap maklum, ada banyak bidang yang perlu diawasi. Banyak pula laporan dari masyarakat yang sudah kami terima dan perlu segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Blitar menyimpan potensi alam yang besar. Misalnya saja tambang pasir yang ada di Kecamatan Gandusari dan beberapa kecamatan lain. Sayang, sejauh ini ada banyak aktivitas tambang yang belum mengantongi ijin.

Bagikan Melalui