Calon Perseorangan Diberi Waktu 5 Hari

BLITAR-Jadwal penyerahan syarat dan dukungan bakal calon bupati/wakil bupati jalur calon perseorangan berubah. Calon perseorangan hanya memiliki waktu lima hari untuk ikut dalam kontestasi Pilkada 2020 nanti. Yakni, mulai tanggal 19 Februari sampai 23 Februari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Hadi Santosa mengatakan perubahan jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 16 tahun 2019 terkait jadwal pelaksanaan pilkada 2020.

“Untuk calon perseorangan waktu penyerahan menjadi lebih pendek, hanya lima hari. Ini kembali seperti peraturan yang dulu-dulu,” katanya.

Semula jadwal penyerahan syarat dan dukungan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan bisa dilakukan 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020. Artinya ada sekitar 4 bulan untuk proses ini. sebaliknya hanya ada waktu kurang sepekan untuk penyerahan syarat dan dukungan pasangan calon  perseorangan.

“Untuk syaratnya masih tetap, calon perseorangan minimal di dukungan 70.780 orang yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Blitar,” katanya.

Hadi menyebut, foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan calon tersbeut harus diserahkan dalam formulir yang telah ditetapkan oleh KPU. Yakni formulir yang diunduh dari sistem informasi pencalonanan. “Kalau formulirnya berbeda dari yang sudah ditetapkan, otomatis dokumen tersebut tidak ditera oleh KPU. Nanti tetap ada verifikasi dari KPU juga,” jelas dia. KPU. (mha/yog)

Bagikan Melalui