Tekan Black Market, Xiomi Dukung Pemerintah Berlakukan Aturan IMEI

Nasional465 Dilihat
banner 468x60

Makassar, 20/12 – Product PR Manager Xiaomi Indonesia Andi Rendi mengatakan, produsen seluler Xiaomi mendukung pemerintah untuk memberlakukan aturan tata kelola International Mobile Equipment Indentity (IMEI) untuk menekan ‘black market’ di lapangan.

Hal itu dikemukakan Andi Rendi disela sosialisasi empat jenis produk Xiaomi di Makassar, Kamis.

banner 336x280

Pemberlakuan kebijakan IMEI pada 18 April 2020 mendatang adalah untuk melindungi konsumen telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemberlakukan aturan ini dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia.

Regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Dengan demikian IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan basis data Kemenperin dan peraturan ini mewajibkan pelaku usaha menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI itu wajib tercantum dalam perangkat dan/atau kemasan telepon seluler.

“Semua produk Xiaomi sudah menggunakan label dan IMEI yang digunakan sudah tervalidasi, karena itu konsumen diharapkan membeli produk Xiaomi di toko atau agen resmi kami di seluruh Indoesia,” kata Andi Rendi.

Sementara pada kesempatan itu, didampingi Manager Area Sulawesi, Maluku dan Papua Xiaomi Indonesia Ilham diperkenalkan empat jenis Xiaomi yang terbaru yang sudah diluncurkan jelang akhir tahun yakni Redmi 8, Redmi 8A, Redmi Note 8 dan Redmi Note 8 Pro.

Keempat jenis produk seluler itu diperkenalkan sebagai dawai ‘kece’ dengan baterei ‘gede’, karena memiliki keunggulan dimasing-masing fitur, penampilan dan keunggulan daya tahan baterei mulai dari 4000 mAh hingga 5000 mAh.

“Harganya pun cukup terjangkau untuk menengah kebawah, karena dawai ini dibandrol mulai dari harga Rp1,39 juta hingga Rp3,39 juta,” katanya.

Bahkan dari segi garansi, produsen dawai ini memberikan jaminan selama 24 bulan atau satu-satunya produsen dawai yang memberikan jaminan dua tahun dibandingkan produk dawai lainnya yang hanya memberikan garansi 12 bulan atau setahun. (ANTARA/AK)

banner 336x280
Bagikan Melalui