388 WBP Di Jatim Peroleh Remisi Natal

Surabaya, 24/12- Sebanyak 388 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jatim mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2019 dari Dirjen Pemasyarakatan dimana delapan di antaranya dipastikan langsung bebas pada 25 Desember 2019.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim, Pargiyono Selasa menjelaskan, pemberian RK Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan Kanwilkumham Jatim.

“Selama proses pembinaan tersebut, ada reward and punishment. Nah, RK Natal ini menjadi reward bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik,” katanya.

Ia menjelaskan, karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama Nasrani saja.

Ia mengatakan, pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi yakni paling rendah 15 hari dan tertinggi 60 hari.

“Yang menggembirakan, delapan di antaranya langsung bebas,” katanya.

Meski begitu, Pargiyono menjelaskan bahwa data yang ada masih menjadi data awal karena pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019.

“Sebelumnya, kami telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi,” ujarnya.(ANTARA/Sal)

Bagikan Melalui