Sebulan Berbisnis Terlarang, Penyedia Kos Pelajar Terancam 16 Bulan Penjara,

TULUNGAGUNG – Zaky,  warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol   harus mendekam di balik terali besi penjara. Pemuda 20 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, menyediakan kamar kosnya kepada pelajar untuk perbuatan pencabulan.

Dalam rilis ini yang digelar Polres Tulungagung Jumat 17/1,  tersangka Zaky sudah berulang kali menjalankan bisnis terlarang ini.  Yakni, melakukan transaksi sebanyak 10 kali dalam satu bulan. Pria yang bekerja sebagai karyawan toko bangunan ini menyewakan kamar kosnya dengan tarif perjam Rp 15 ribu, atau 100 ribu permalam.  Dia kini terancam hukuman penjara 1 tahun, 4 bulan.

Kapolres Tulungagung AKBP E.G Pandia, Zaky mengaku kegiatan ini sudah berlangsung selama satu bulan. Sehingga tercatat sebanyak 10 pelanggan yang sudah menyewa kamarnya mulai dari pelajar hingga orang dewasa. Tersangka mengaku, terpaksa melakukan hal ini demi kehidupan sehari hari. Menurutnya, gaji yang didapat dari bekerja sebagai karyawan toko bangunan masih kurang. “Sudah ada 10 kali transaksi yang dilakukan tersangka dalam satu bulan ini” papar AKBP E.G Pandia di halaman polres Tulungagung Jumat (17/01).

Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak merentalkan atau melakukan transaksi berupa rental kos agar tidak disalahgunakan. “Himbauannya jangan sampai terjadi hal seperti ini lagi. Apalagi dengan perbuatan mesum, karena bisa menimbulkan penyakit seperti HIV,” ujarnya. (sir/yog)

Bagikan Melalui