Komnas HAM dan Kejagung Sepakat Lanjutkan Kasus Semanggi
Jakarta, 24/1 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Semanggi 1 dan 2.
“Iya, lanjut. Semua lanjut,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Taufan, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mereka di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam.
Menurut Taufan, pertemuan itu untuk memperkuat komunikasi, termasuk mengklarifikasi beberapa hal yang sempat menjadi polemik di media massa.
“Ya, misalnya, pernyataan dari Pak Jaksa Agung. Itu udah diklarifikasi. Bahwa sebetulnya kita semua sepakat duduk bersama-sama tanpa musti menciptakan kehebohan di ruang publik supaya jalan penyelesaian, baik yudisial maupun nonyudisial bisa didapatkan,” tuturnya.
Namun, diakui Taufan, bukan perkara mudah karena melibatkan banyak pihak sehingga komunikasi dengan berbagai pihak itu diharapkan semakin diperkuat di bawah koordinasi dari Menko Polhukam.
Dalam pertemuan itu, kata dia, ditegaskan pula bahwa ranah Komnas HAM terkait kasus Semanggi 1 dan 2 sudah pada tahap penyelidikan dan sudah dilakukan.
“Kalau ada hal yang masih katakanlah perlu, bahan bukti, segala macem, itu kita persilakan Pak Jaksa Agung untuk meneruskan dan tidak perlu mempolemikkan di media lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah mengklarifikasi soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Mahfud menegaskan, pernyataan Burhanuddin disampaikan menjawab pertanyaan anggota DPR bahwa pada Tahun 2001, DPR pernah menyatakan hal tersebut.
“Itu ada dokumennya dan saya punya juga. DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dulu DPR pernah mengatakan begitu,” ujar mantan Menteri Pertahanan ini.
Namun demikian, Kejagung tetap memberi catatan bahwa jika kasus itu dianggap belum selesai. Bahkan, Kejagung mengaku siap melanjutkan. (ANTARA/AK)