Kemenpan RB: Guru Honorer, Dosen, Tenaga Kesehatan Prioritas CPNS PPPK
Jakarta, 27/1 – Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan prioritas bagi guru, dosen dan tenaga kesehatan dari eks-tenaga honorer KII untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK.
“Ini kita pikirkan, ini menjadikan konsentrasi bagaimana bisa kita selesaikan, bukan berarti teman-teman yang berada di kelompok (honorer) administrasi tidak boleh daftar CPNS atau PPPK, silakan sepanjang memenuhi persyaratan, tetapi kami konsentrasi di tiga kelompok tadi,” kata Deputi SDM Kemenpan RB, Setiawan Wangsa Atmaja di Jakarta, Senin.
Untuk tenaga administrasi kata Setiawan, komposisinya sudah cukup mendominasi dalam kepegawaian yakni 39 persen, atau 1,67 juta dari 4,28 juta ASN.
“Jadi untuk sekarang sampai 3, atau 5 tahun ke depan tenaga administrasi ini akan kita kontrol betul, sangat selektif betul,” ungkapnya.
Negara saat ini, kata dia lebih membutuhkan ASN yang bisa memberikan percepatan-percepatan dalam berbagai sektor, untuk itu kebutuhan pegawai kedepannya lebih kepada pegawai teknis dibandingkan administrasi.
“Kita memperbaiki komposisi ASN, apabila ASN memang dituntut untuk lari cepat, yang bersifat teknis itu yang kita tingkatkan. Sebagai contoh Kalimantan daerah tambang, perkebunan dan migas, sementara pegawai teknisnya sangat amat kecil sekali komposisinya dibandingkan administratifnya,” ucap dia.
Hal-hal semacam itu, lanjut Setiawan tentu akan menghambat, sektor-sektor andalan tidak terkelola dengan baik akibat dari kekurangan pegawai yang memiliki kualifikasi teknis untuk mengelola sektor unggulan daerah.
Setiawan mengatakan total eks-tenaga honorer KII yang belum diangkat sampai saat ini yakni sekitar 483 ribu pegawai. Untuk guru honorer dicatat sebanyak, 157.210 orang, dosen 86 orang dan tenaga kesehatan 6.091 orang.
Sedangkan honorer di bagian administrasi mendominasi dari komposisi eks-tenaga honorer KII, yakni mencapai 269.400 pegawai.
“Eks-tenaga honorer KII ini didorong menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat seleksi,” ujarnya. (ANTARA/AK)