Bupati Bisa Tangguhkan Mutasi Kepala SMPN 3

Haryo Dewanto Wicaksono

TULUNGAGUNG – Meski mendapat sorotan dari sejumlah pihak, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga  (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung tak bergeming. Mereka tetap ngotot rencana mutasi kepala SMP Negeri di kota marmer jalan terus karena sesuai aturan.

Hal itu diungkapkan Plt Disdikpora Kabupaten Tulungagung Haryo Dewanto Wicaksono. Menurut dia, rencana mutasi sejumlah kepala SMP tersebut sudah sesuai dengan aturan. Proses mutasi kepala sekolah itu bukan berdasarkan seberapa lama ia memimpin sekolah, namun terhitung sejak pertama kali menjabat sebagai kepala sekolah. “Aturannya begitu, kalau mau diperpanjang masa jabatannya ya harus dimutasi tapi ke sekolah yang lebih kecil,” ujar Yoyok ketika ditemui di kantornya (30/01).

Yoyok menegaskan, pihaknya tak masalah jika Amri ingin pensiun di Smpn 3 Tulungagung. Namun, aturan mewajibkan kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari 8 tahun untuk dimutasi. Sehingga disdikpora tak bisa berbuat banyak. “Kalau saya pedomannya aturan. Jadi bukan Amri saja, semua kepala sekolah yang lebih dari 8 tahun harus dimutasi,” jelasnya.

Hanya saja, masalah mutasi kini sudah berada di tangan Bupati Maryoto Birowo usai diusulkan oleh disdikpora. Bupati yang juga mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung itu tentu lebih paham terkait masalah ini. Usulan mutasi disdikpora itu bisa jadi ditangguhkan karena dianggap belum waktunya dilakukan. Atau dianggap hal yang belum mendesak.    “Saya berdasarkan teknis, sedangkan bupati yang punya wewenang. Jadi saya cuma memberikan usulan, selebihnya tergantung keputusan bupati,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai mengundang Bupati Tulungagung Maryoto Birowo untuk meresmikan masjid sekolah, Kepala SMPN 3 Tulungagung Amri akan dimutasi ke SMPN Pagerwojo. Meski mutasi tersebut belum terlaksana, namun kabar itu memicu munculnya beragam spekulasi. Rencana mutasi itu dinilai janggal dan belum waktunya dilakukan karena baru 2 tahun menjabat Kepala SMPN 3.

Plt Kepala Disdikpora Tulungagung Haryo Dewanto membantah jika mutasi tersebut dianggap sebagai hukuman. Dia menegaskan tak bisa melakukan mutasi atas dasar kemauannya sendiri. Prosesnya harus melalui persetujuan bupati. Jika disetujui, prosesnya baru bisa dilanjutkan. Hanya saja,  saat ini usulan itu masih belum mendapat respon dari bupati. (sir/yog)

Bagikan Melalui