Setelah Bupati Maryoto Birowo, Hari Ini KPK Panggil Sekwan Tulungagung
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung Budi Fatahillah Mansyur dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2018.
Budi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Tulungagung Budi Fatahillah Mansyur sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2018,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/2).
Sebelumnya, pada hari Selasa (11/2) KPK juga telah memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi untuk tersangka Supriyono. KPK mengonfirmasi Maryoto soal adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung.
KPK pada tanggal 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015—2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015—2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013—2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan perincian penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD perubahan selama 4 tahun berturut pada tahun 2014—2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014—2018.
Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. (ANT/YOG)