Mobil PMK Surabaya Difungsikan Perlancar Saluran Air

Surabaya – Mobil Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) yang selama digunakan untuk memadamkan api, namun di Kota Surabaya, Jawa Timur, dapat pula difungsikan untuk memperlancar saluran air yang tersumbat akar pohon, kata Kepala Dinas PMK Kota Surabaya, Dedi Irianto.

“Kemampuan dari mobil PMK bisa menyemprotkan air dengan tekanan sampai 15 bar, sehingga dapat membantu Dinas Pekerjaan Umum dalam membersihkan aliran air akibat akar pohon,” katanya di Surabaya, Senin.

“Secara teknis, kendaraan ini juga mampu menampung kapasitas air sekitar lima ribu liter,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya mencoba memaksimalkan untuk membantu dinas lain seperti menggelontorkan saluran air yang tersumbat karena akar pohon. Hal ini, kata dia, sudah dilakukan pada saat kerja bakti membersihkan saluran air di sepanjang Jalan Dharmawangsa Surabaya pada Minggu (16/2).

Selain itu, kata dia, mobil PMK ini juga dapat menyedot air agar tidak sampai terjadi genangan, ketika terjadi hujan deras. Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga menyiapkan satu unit mobil water supply yang berfungsi untuk mengisi ulang air agar dapat terpenuhi.

“Jadi ‘water supplay’ ini yang menimba airnya,” katanya.

Namun begitu, kata Dedi, alat ini dioperasikan oleh 12 orang. Setiap kendaraan masing-masing terdiri atas lima petugas karena kapasitas bar yang cukup besar, sehingga selangnya saja dapat dioperasikan lebih dari satu orang.

“Ini membutuhkan dua kendaraan. Bagian yang pegang selangnya sekitar 3-4 orang,” kata Dedi Irianto.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan pembersihan saluran di sepanjang Jalan Dharmawangsa ini akan rampung selama empat hari.

“Sudah mulai sejak Sabtu (15/2), kemungkinan dua hari ke depan sudah selesai,” katanya.

Menurut dia, pembersihan saluran di sepanjang 300 meter ini akan berhenti sampai di titik Pompa Dharmahusada. “Jadi pembersihan laluan air sepanjang 300 meter ini akan terhenti sampai pompa Dharmahusada,” demikian Erna Purnawati. (ANT/YOG)

Bagikan Melalui