KPK Geledah Rumah Dua Anggota DPRD Tulungagung
Tulungagung – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, melakukan penggeledahan di kediaman dua anggota DPRD Tulungagung untuk kepentingan pengusutan kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD perubahan.
Ada dua rumah anggota dewan periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang disasar KPK, yakni rumah Imam Khambali dari Partai Hanura yang berlokasi di Perumahan Sobontoro Indah, masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu dan rumah Suharminto alias Bedut dari Fraksi PDIP, di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Nama yang disebut terakhir merupakan adik kandung dari tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, Supriyono.
“KPK sudah mengonfirmasi untuk melakukan kegiatan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti selama tiga hari, terhitung mulai kemarin (Senin, 17/2), hari ini (Selasa, 18/2) dan besok Rabu (19/2),” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.
Namun, kemana saja operasi penggeledahan dilakukan, Pandia mengaku tidak tahu-menahu. Menurut dia, Polres Tulungagung hanya dimintai bantuan keamanan selama proses penggeledahan berlangsung.
“Kami dimintai pengamanan tim KPK yang melakukan kegiatan di Tulungagung. Ada dua tim yang mendapat pengawalan,” katanya pula.
Tim KPK dibagi menjadi dua. Satu tim bergerak menuju ke rumah Imam Khambali, sedangkan satu tim lagi bergerak menuju ke rumah Suharminto alias Bedut yang beralamat di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Dua mobil yang membawa tim KPK tiba di rumah Imam Khambali yang beralamat di Perumahan Sobontoro Indah, masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu tiba sekitar pukul 11.34 WIB.
Mereka langsung masuk ke dalam rumah, dengan pengawalan polisi. Berselang 15 menit kemudian, Imam Khambali yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, tiba di rumahnya, dengan mengendarai kendaraan dinas.
Penggeledahan untuk pencarian berkas ini sebagai pelengkap dalam proses penyidikan terhadap Supriyono, mantan Ketua DPRD periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Mei 2019 oleh KPK.
Supriyono diduga menerima suap dalam kaitan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung
Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan.
Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang “fee” para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.(ANT/YOG)