Kemendikbud: Mekanisme Penyaluran Baru untuk Cegah Penyelewengan BOS

Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Muchlis Rantoni Luddin mengatakan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru untuk cegah penyelewengan dana tersebut.

“Dengan mekanisme baru, kecil kemungkinan kesalahan rekening maupun penyelewengan dana BOS tersebut,” ujar dia di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Universitas Terbuka di Kampus Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Banten, Senin.

Dia menambahkan rekening yang didaftarkan adalah rekening sekolah, yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

Transfer dana BOS tersebut, lanjut dia, juga langsung ke rekening sekolah tersebut. Tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah.

“Dalam pola sekarang, tidak ada lagi rekening yang tidak resmi. Semuanya resmi atas nama sekolah,” tambah dia.

Kemendikbud juga melakukan pengawasan pada pelaporan pertama penggunaan dana BOS.

Persoalan utama, lanjut dia, data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus kuat.

Untuk evaluasi penggunaan dana BOS, kata dia, akan ada pelaporan penggunaan dana tersebut dari sekolah.

“Dari laporan itu akan diketahui untuk apa saja dana BOS itu digunakan. Kami tidak bisa melakukan pengecekan secara langsung, tapi kami akan melihat kasus-kasus mana yang perlu didalami,” terang dia.

Dalam kesempatan itu, Muchlis meminta sekolah untuk “berlari kencang” menggunakan dana BOS untuk meningkatkan layanan pendidikan pada siswa.

Terdapat sejumlah perubahan mekanisme penyaluran dana BOS. Pertama, penyaluran dana langsung ke rekening sekolah, tidak lagi ditransfer ke kas umum daerah provinsi dan kemudian ditransfer ke rekening sekolah.

Kedua, penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah. Sebelumnya, penggunaan BOS dibatasi untuk pembayaran honor guru dibatasi maksimal 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta). Untuk pembelian buku teks dan nonteks maksimal 20 persen dari total dana BOS. Namun, dengan mekanisme baru, untuk pembayaran honor guru ditingkatkan menjadi maksimal 50 persen.

Ketiga, nilai satuan BOS meningkat. Untuk SD sebelumnya Rp800.000 per siswa menjadi Rp900.000 per siswa. SMP/MTs sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000 per siswa dan untuk SMA yang

sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000 per siswa. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa, dan pendidikan khusus Rp2.000.000 per siswa. (ANT/YOG)

Bagikan Melalui