Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 2020 Tambah Empat Hari Libur

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan mengubah cuti bersama tahun 2020 sehingga hari libur cuti bersama bertambah empat hari.

Kebijakan tersebut dihasilkan melalui diskusi selama dua setengah jam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang diakhiri dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 di Jakarta pada Senin (9/3/2020).

“Setelah diskusi 2 jam 30 menit dan diakhiri penandatanganan SKB tiga Menteri disaksikan Menko PMK dan Menparekraf. Tadi disepakati, juru bicara penjelasan dari pak Menko PMK,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin sore.

Tjahjo menambahkan, rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama serta perwakilan Kementerian/ Lembaga terkait.

Terbitnya SKB tersebut, sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sehingga total hari libur bertambah, dari sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari, dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama.

Adapun rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu tanggal 28 Mei dan 29 Mei 2020.

Jadi, hari libur dan cuti bersama Idul Fitri akan berlangsung mulai dari tanggal 22 sampai 29 Mei 2020.

Cuti Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 Hijriah yang jatuh pada 21 Agustus 2020.

Sementara Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada 30 Oktober 2020 juga menjadi hari cuti bersama.

Perubahan kebijakan itu ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca-Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Menurut Tjahjo, inisiatif pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama juga dapat memberikan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dalam mendukung pergerakan ekonomi tersebut.

Tapi tetap memperhatikan pelayanan masyarakat tetap terjaga dan disiplin pegawai ditegakkan,” kata

Tjahjo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama bagi PNS juga tidak mengurangi cuti tahunan. (ANT/YOG)

Bagikan Melalui