MPR Dukung KPK Awasi Ketat Dana Bantuan Tangani COVID-19

Nasional435 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung upaya KPK memantau dan mengawasi secara ketat dana yang dialokasikan pemerintah pusat maupun daerah untuk penanganan virus COVID-19.

Langkah KPK itu menurut dia, patut diapresiasi karena meskipun lembaga itu menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) pada beberapa bagian unit kerjanya, namun proses penegakan hukum dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara tetap dilakukan sebagai prioritas.

banner 336x280

“Langkah pemerintah untuk melakukan alokasi anggaran dalam menghadapi COVID-19 juga harus didukung karena merupakan upaya penyelamatan kehidupan rakyat sebagaimana amanat konstitusi alenia ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Bamsoet menjelaskan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mendorong berbagai kementerian dan lembaga negara untuk melakukan fokus ulang anggaran agar bisa turut terlibat dalam percepatan penanganan virus COVID-19.

Menurut politisi Partai Golkar itu, KPK punya tugas yang tidak ringan karena saat perubahan anggaran seperti ini, KPK harus jeli mengawasi agar tidak ada satu pihak pun yang mencoba mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengkorupsi dana bencana.

“Saya mengapresiasi status Tanggap Darurat Non-Bencana alam yang ditetapkan pemerintah itu menandakan keseriusan pemerintah dalam menghadapi COVID-19. Pasien yang positif COVID-19, seluruh biaya pengobatannya sudah ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Dia menilai alokasi anggaran yang dibutuhkan tidak kecil, apalagi saat ini masyarakat sedang kesulitan mendapatkan masker, pembersih tangan dan berbagai keperluan medis lainnya.

Menurut dia, menjadi tugas negara melalui pengelolaan anggaran yang tepat untuk hadir melindungi segenap tumpah darah Indonesia misalnya pengadaan masker dan pembersih tangan secara besar- besaran harus segera dilakukan pemerintah.

“Selain juga perlunya memperluas dan mempermudah warga memeriksakan dirinya apakah terinfeksi COVID-19,” katanya.

Bahkan menurut dia, seharusnya yang digratiskan bukan hanya pengobatan mereka yang positif virus COVID-19, namun warga yang pro-aktif memeriksakan dirinya, walaupun hasilnya negatif, juga harus digratiskan.

Menurut dia, Pemerintah bisa memanfaatkan alokasi struktur pada Belanja Lain-Lain yang ada dalam Kelompok Belanja Pemerintah Pusat di APBN 2020 yang jumlahnya mencapai Rp128 triliun.

“Selama ini alokasi Belanja Lain-Lain lebih banyak digunakan untuk mendukung kinerja Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Di tahun ini, seharusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk khusus menangani COVID-19,” ujarnya.

Dia menilai agar pemanfaatannya tepat guna dan tepat sasaran, KPK harus ikut terlibat aktif mengawasi uang rakyat yang digunakan untuk menangani COVID-19 agar tidak disalahgunakan. (ANT/YOG)

banner 336x280
Bagikan Melalui