Pelaku Pembunuhan Pasutri di Campurdarat Diganjar 15 Tahun Penjara

TULUNGAGUNG – Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di  Dusun Ngingas, Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat diganjar hukuman maksimal. Majelis hakim  memutuskan pelaku Nando dan Rizal dihukum 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (23/03).

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yang meminta majelis hakim agar keduanya dihukum maksimal,15 tahun penjara. 

 Hukuman maksimal diberikan lantaran beberapa faktor pertimbangan. Seperti, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya dua orang nyawa, yakni Suprihatin dan Didik. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan keji. Sehingga perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Ditambah lagi, terdakwa terkesan berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan. Serta tak adanya suatu hal yang meringankan. “Karena tak adanya hal-hal yang meringankan, sehingga mereka di kenai hukuman maksimal,” jelas.

Atas hukuman maksimal itu,  Bambang Suryono yang tak lain penasihat hukum terdakwa menyatakan banding. Pasalnya, dia meyakini bahwa kliennya benar-benar tak bersalah. “Kami merasa tak ada kesamaan alat bukti dengan perbuatan yang klien kami lakukan,” papar Bambang saat di temui seusai persidangan. (sir/yog)

Bagikan Melalui