MAKI Serahkan Bukti Pembelian Apartemen Keluarga Nurhadi ke KPK

Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukti fotokopi tiga kwitansi diduga pembelian apartemen oleh keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“MAKI telah mendapat fotokopi tiga kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8 Jakarta Selatan oleh Tin Zuraida, istri tersangka Nurhadi,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Adapun nominal dari masing-masing kwitansi tersebut, yakni Rp 250 juta, RP 112,5 juta, dan Rp 114.584.000.

Boyamin mengatakan fotokopi kwitansi tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui email pengaduan masyarakat KPK.

“Kami tetap berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut karena nilai transaksi cicilan satu bulan aja adalah sangat besar, yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari penghasilan resmi keluarga PNS,” ujarnya.

Semestinya, kata dia, KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Ia mengatakan KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen itu sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak.

“Semoga dengan makin banyaknya data yang kami berikan akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto yang hampir tiga bulan menjadi DPO,” kata dia.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Ketiganya pun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (ANT/YOG)

Bagikan Melalui