PN Tulungagung Mulai Gelar Sidang Daring

TULUNGAGUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung mulai menggelar sidang secara daring pada Senin (30/03). Hal ini bertujuan guna mencegah penyebaran COVID-19 sesuai instruksi Mahkamah Agung.

Humas Pengadilan Negeri Tulungagung Yuri Ardiansyah menjelaskan, program sidang secara daring ini merupakan tindak lanjut atas anjuran pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta anjuran physical distancing. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Tulungagung mulai hari ini memberlakukan sidang secara daring.

Yuri Ardiansyah mengaku, pemberlakuan sidang secara daring ini hanya berlaku untuk perkara pidana. Untuk perkara perdata masih dilakukan sidang seperti sebelumnya. Hal ini disebabkan saat sidang perdata diperlukan adanya pembuktian serta penyerahan surat-surat.

Namun, sidang perdata dijalankan dengan pembatasan pengunjung. Yuri menjelaskan, yang diperbolehkan hadir disaat sidang perdata hanyalah untuk pihak penuntut perkara, pengacara, saksi serta media. Media mewakili untuk masyarakat. “Untuk sidang daring khusus untuk sidang jenis pidana saja. Untuk perdata masih tetap seperti biasa namun dengan pembatasan pengunjung,”. Jelas Yuri ketika di temui di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (30/03). (sir/yog)

Bagikan Melalui