Pemkot Surabaya Didorong Siapkan Skema Jaring Pengaman Sosial bagi MBR

Surabaya – DPRD Kota Surabaya Jawa Timur mendorong pemerintah kota setempat menyiapkan skema jaring pengaman sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga yang terdampak pandemi COVID-19.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Kamis mengatakan pihaknya mengamati pemkot sudah dan tengah berupaya melakukan penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 seiring meningkatnya jumlah pasien orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemeriksaan (PDP) dan positif COVID-19 di Kota Surabaya.

“Disamping penguatan pada upaya promotif dan preventif kuratif dan tracing yang saat ini tengah dijalankan, kami mendorong upaya percepatanan penanganan COVID-19 semakin diperkuat dan diperluas,” katanya.

Menurut dia, pandemi COVID-19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, lanjut dia, yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya yaitu dengan model jaring pengaman sosial daerah yaitu program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terkena dampak bencana wabah COVID-19 yang anggarannya bersumber dari APBD Surabaya.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020 dalam poin 4 huruf e menyebutkan bahwa dalam hal pemerintah daerah melakukan pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah.

Untuk itu, kata Reni, pemerintah daerah seharusnya menyiapkan program perlindungan sosial di antaranya dengan memberikan bantuan sosial. Bantuan sosial tersebut di antaranya berupa bantuan pangan semisal bahan makanan siap saji dan bahan makanan atau sembako.

“Penyediaan pangan juga perlu memperhatikan kebutuhan khusus bagi bayi, ibu menyusui, ibu hamil dan lansia,” kata politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) ini.

Terkait dengan program perlindungan sosial ini, menurut Reni, langkah awal yang harus segera disiapkan Pemkot Surabaya adalah melakukan pembaharauan data MBR. Saat ini data MBR Surabaya yang diakses dari datapemuktakhirandata.surabaya.go.id diakses pada 1 April 2020 sejumlah 234.460 kepala keluarga (KK) dengan jumlah individu sebanyak 733.600.

“Masalahnya apakah data MBR baru yang beberapa waktu yang lalu didaftarkan oleh RW sudah dilakukan survei atau belum. Saya memperkirakan masih terdapat seribuan data yang belum disurvei oleh pemkot dalam hal ini oleh dinas sosial,” katanya.

Untuk itu, Reni mengingatkan agar proses survei harus disegerakan, dipercepat serta segera diselesaikan. Disamping data MBR, pemkot perlu juga menyisir warga berpenghasilan harian semisal PKL, penjual warkop, penjual di pasar tradisional, ojek daring dan lainnya yang terdampak pandemi COVID-19.

Pemutakhiran data MBR menjadi penting agar skema jaring pengaman sosial daerah dan bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran. Kemudian dari data yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya, perlu dikategorikan kembali MBR yang masuk sebagai penerima manfaat jaring pengaman sosial pemerintah pusat.

Fakta selama ini bantuan dari pemerintah pusat seperti program KIP, KIS, PKH dan BPNT (dulu raskin/rastra) selama ini tidak mengcover semua MBR se-Surabaya, karena pemerintah pusat mesti berbagi dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

“Karena itulah pemerintah daerah perlu melengkapi kebijakan pemerintah pusat sesuai kewenangannya,” katanya. (ANT/YOG)

Bagikan Melalui