Warung Makan dan Warkop Boleh Tetap Buka, Begini Syaratnya…..

TULUNGAGUNG – Penerapan physical/social distancing di Tulungagung membuat beberapa warung makan dan warung kopi (warkop) tutup. Mereka tidak membuka warungnya lantaran takut dirazia polisi.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan,  razia yang dilakukan petugas bukan untuk menutup warung kopi maupun warung makan. Namun mengedukasi serta menghimbau kepada pemilik warung agar mengatur physical distancing para pengunjung.

Menurut kapolres, kebanyakan pengunjung warkop hanya memanfaatkan free wifi sehingga pengunjung betah berlama-lama dan bergerombol. Hal itulah yang dilarang pihak Polres Tulungagung. “Boleh buka, asal jaraknya tempat duduk pengunjung diperhatikan,” jelas E.G Pandia ketika di temui di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (02/04).

Lebih lanjut, kata kapolres,  jika pemilik warkop ingin tetap beroperasi dianjurkan mematikan fasilitas free wifi. Ini untuk memininalisir pengunjung yang sengaja berlama-lama di warung untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga menganjurkan pemilik warkop membatasi jumlah pengunjungnya. Sehingga yang biasa bergerombol di warkop 40 orang,  diminimalisir menjadi 10 orang. Serta diminta agar setiap warung menyediakan hand sanitizer atau wastafel yang dilengkapi dengan sabun cuci tangan. Sehingga membuat seluruh pengunjung menjadi steril dan tidak terpapar COVID-19. “Khusus untuk warung makan kalau bisa take away aja atau grab food,” jelasnya.

Sementara itu, khusus untuk cafe atau karaoke saat ini diwajibkan tetap tutup. Sesuai anjuran dari Pemprov Jatim yang mengharuskan cafe maupun tempat karaoke untuk tutup dengan batas waktu yang tidak ditentukan.(sir/yog)

Bagikan Melalui