Imigrasi Blitar tahan warga Turki karena tak miliki paspor

Blitar, 07/5 – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menahan seorang laki-laki warga Turki karena yang bersangkutan tidak memiliki paspor.

“Yang bersangkutan tidak memiliki paspor dan tidak dapat menunjukkan bukti kepengurusan penggantian papornya di kedutaan. Yang bersangkutan memiliki salinan (fotokopi) paspor kebangsaan Turki Nomor U00316209, masa berlaku 11 November 2010 sampai dengan 11 November 2020,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Denny Irawan dalam keterangannya di Blitar, Kamis.

Ia lantas menyebut inisial warga negara asing itu adalah BU (46).

Dari dokumen keimigrasian, berdasarkan data pada aplikasi izin tinggal keimigrasian, BU tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 5 Januari 2017 dengan menggunakan bebas visa kunjungan (berlaku 30 hari).

BU telah berada di Indonesia dan telah melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 1.165 hari sehingga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Di Blitar, yang bersangkutan tinggal di rumah mertuanya, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, sedangkan istrinya masih di Bali.

Pada saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan oleh petugas sambil menunggu proses lebih lanjut.

“Sudah dilakukan pemindahan ke Rumah Detensi (Rudenim) Surabaya pada tanggal 5 Mei 2020 untuk kelanjutan prose,” kata Denny.

Selain WNA asal Turki, pada tahun ini, Imigrasi Blitar juga telah mengamankan seorang WNA dari Bangladesh. Selama ini, dia tinggal di Malaysia dengan istrinya warga negara Indonesia.

Yang bersangkutan mencoba melakukan permohonan paspor RI di Imigrasi Blitar dengan tujuan dapat kembali ke Malaysia. Namun, karena petugas di bagian wawancara curiga, mengingat yang bersangkutan tidak bisa mengungkapkan tentang riwayat hidup yang jelas, akhirnya petuga mengamankannya. (ANT/BR)

Bagikan Melalui