Relawan COVID-19 ditangkap karena aniaya pelanggar jam malam

Tulungagung- Seorang relawan penjaga perbatasan wilayah dalam rangka antisipasi wabah COVID-19 di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi karena menendang pelanggar aturan jam malam atau semikarantina wilayah hingga tersungkur ke aspal dan tewas.

AP (39), inisial pelaku penganiayaan itu kini dijebloskan tahanan karena korban tendangan mautnya yang belakangan diketahui penderita gangguan jiwa, meninggal dengan kondisi gegar otak.

“Apa yang dilakukan tersangka AP ini sebenarnya tindakan pencegahan, karena korban bernama Sarto ini berjalan menuju kampung dengan membawa senjata tajam sehingga dikira pelaku kriminalitas,” tutur Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dalam siaran persnya di hadapan awak media di Tulungagung, Jumat.

Insiden itu terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban yang berbatasan dengan wilayah Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Kamis (14/5) malam.

Semua berawal ketiga AP bersama sejumlah warga Desa Demuk berjaga di perbatasan desa.

Di tengah ronda malam itu, mereka mendapati Sarto yang terlihat berjalan sendirian sambil membawa senjata tajam.

Mengiranya sebagai pelaku kriminalitas, warga kemudian menegur Sarto namun tak dijawab. Teguran sempat diulang beberapa kali, namun tetap saja tak ada respon sehingga warga dan beberapa aparat keamanan melakukan pengepungan.

Dalam situasi tegang dan terkepung itulah Sarto yang terpojok ditendang AP pada bagian kaki sebelah kanan dari arah belakang.

Tendangannya sekali namun keras dan berdampak fatal. Narto terbanting, kepalanya membentur aspal. Sabitnya pun terjatuh.

AP yang melihat posisi korban lemah, segera menindihnya, memitingnya di atas aspal.

Namun rupanya warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan ini pingsan.

Sejak insiden itu, Sarto muntah darah saat berada di rumah. Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung. Beberapa jam setelah dirawat, Sarto lalu meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.

Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.

“Karena belum sempat kami mintai keterangan, beliau (Sarto) sudah meninggal dunia. Kita kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun,” paparnya.

Dengan kejadian itu, Pandia, mengimbau masyarakat yang berjaga malam tak perlu membawa senjata tajam.

Bila ada hal yang perlu ditangani, lebih baik melapor ke petugas terdekat.

“Nanti anggota yang berpakaian dinas yang akan menanganinya. Dan kalau ingin keluar rumah, kami himbau untuk pakai masker. Kalau memang tidak berkepentingan mending di rumah saja,” pungkas Abituren Akpol 2000 tersebut.(ANT/AN)

Bagikan Melalui