KPK Cecar Sekda Kota Banjar Terkait Dokumen Kasus Proyek Dinas PUPR

Jakarta, 29/7 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekda Kota Banjar Ade Setiana terkait dokumen-dokumen yang telah disita oleh penyidik mengenai dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (28/7) memeriksa Ade di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bandung sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Saksi Ade Setiana, penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait dengan dokumen-dokumen yang telah diamankan oleh penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Ade, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di Gedung BPKP Bandung, yaitu pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masing-masing Aneth Yulisthian, Dewi Fitriana, Aceu Roslinawati, dan Ratih Nurul Fadila.

“Penyidik mengonfirmasi mengenai data adanya dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan dari rekening bank yang diduga milik salah satu pejabat daerah di Kota Banjar,” ungkap Ali.

Selanjutnya pada Selasa (28/7), KPK juga memeriksa Kepala Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat di Gedung KPK, Jakarta.

Penyidik KPK mengonfirmasi saksi Ojat terkait adanya dugaan penerimaan “fee” oleh pihak-pihak tertentu terkait proyek-proyek infrastruktur di Kota Banjar saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas PUPR.

Pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta juga dilakukan terhadap Anggota DPRD Kota Banjar Supriyadi.

“Penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kota Banjar,” ujar Ali.

Ia mengatakan keterangan detil dari para saksi tersebut selengkapnya sudah terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan nantinya akan disampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Terkait kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

(ANT/ZA)

Bagikan Melalui