Pengedar Sabu Sistim Ranjau Ditangkap

Blitar- Seorang pengedar sabu ditangkap tim satuan reskoba Polres Blitar Kota.  Tersangka ditangkap saat akan mengambil sejumlah paket sabu yang diletakkan dengan sistim ranjau di pinggir jalan.  Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (03/08) di jalan Desa Langon Kecamatan ponggok, Blitar. Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan empat paket sabu seberat 1,6 gram.

BR (48) warga Kelurahan Kauman Kecamatan Srengat, Blitar. Ditangkap saat akan mengambil sejumlah paket sabu di jalanan Desa Langon Kecamatan Ponggok. Aksi tersangka mengambil paket sabu ini sudah dalam incaran pihak kepolisian. Sehingga tersangka dapat dengan mudah ditangkap saat mengambil barang haram tersebut.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu A. Rochan, SH mengatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut memang sudah lama di tunggu oleh pihak kepolisian, karena dari informasi tersangka sudah seringkali mengedarkan sabu di wilayah Srengat.  

“ Saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati empat poket sabu seberat 1,6 gram, beserta sejumlah uang dan handphone,” ujarnya.

Modus tersangka agar tidak tercium oleh pihak berwajib dengan sistim ranjau, meletakkan barang haram tersebut di pinggir jalan, dan kemudian diambil. Sebelumnya barang haram tersebut berasal dari salah satu pengedar berinisial W yang saat ini sudah ditangkap oleh Polres Pati Jawa Tengah.

Kasubbag Humas juga menambahkan bahwa tersangka ini akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotik.(AN)

Bagikan Melalui