Persyaratan Dan Cara Memastikan Dapat Bantuan Rp 600.000 Atau Tidak

Jakarta – Beberapa hari yang lalu pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp 600.000 untuk karyawan swasta sebagai upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Bantuan itu akan diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta, rencanannya bantuan tersebut akan diberikan sebanyak 4 kali.

Bagaimanakah cara untuk mendapatkan bantuan ini ?

Melansir dari Kompas.com berikut adalah cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com :

1. Penuhi syarat menjadi penerima

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan akan diberikan untuk mereka yang aktif dan sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Tidak ada pembedaan status bagi penerima bantuan, karyawan tetap ataupun kontrak. Sementara syarat yang lainnya menunggu peraturan Menteri tenaga Kerja (permenaker).

“Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat dibawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima),” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8).

2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.

  • Via SMS

Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

  • Via aplikasi BPJSTK Mobile

Aplikasi ini dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry secara gratis. Setelah mengunduh peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN. Setelah terdaftar dan login peserta bisa mengetahui status kepesertaannya di BPJAMSOSTEK.

  • Via website BPJAMSOSTEK

Cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK

Peserta sudah mendaftarkan rekeningnya di BPJAMSOSTEK, jika peserta belum mendaftarkannya, peserta masih dapat mendaftarkan nomor rekeningnya karena saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses pengumpulan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Setelah anda memastikannya dengan dengan beberapa cara diatas dan sudah memenuhi syarat pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, jadi pekerja tidak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.

Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap, yaitu BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal berikutnya yaitu kuartal IV 2020.

Pemerintah memperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini. Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi ini mencapai Rp 33,1 triliun.

(KPS/ZA)

Bagikan Melalui