Serikat Guru, Kuota Gratis Tak Bisa Dinikmati Siswa Miskin

Lintas7news.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai bantuan kuota internet untuk pelajar dan pengajar di sekolah dan perguruan tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak akan berpengaruh besar pada anak-anak dari keluarga miskin.

Seperti di lansir dari suara.com, senin, (31/8/2020). Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan, kuota internet gratis sebesar apapun tidak akan bisa dinikmati oleh anak-anak miskin yang tidak mempunyai gawai atau HP, belum lagi anak-anak di pelosok yang kesulitan sinyal.

“Pemberian kuota internet seperti yang dilakukan Kemdikbud, ibarat seperti taktik pemadam kebakaran. Langsung siram dengan air yang banyak. Api luar langsung mati tapi bara di dalamnya masih ada,” kata Heru Prunomo.

Menurut Heru, permasalahan tersebut harus dipetakan, agar semua masalah diselesaikan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah demi memenuhi kewajiban negara memenuhi hak pendidikan meski harus pembelajaran jarak jauhnya.

“Ada siswa punya gawai tapi tidak punya kuota, ada siswa punya gawai punya kuota tapi susah sinyal atau jaringannya tidak stabil, atau malah ga ada sinyal di wilayah tersebut; ada juga siswa tidak punya gawai dan tidak punya kuota walau jaringannya bagus,” jelasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim akan memberikan jatah kuota internet sebesar 35 gigabyte per bulan untuk siswa dan 50 gigabyte per bulan untuk mahasiswa.

Nadiem juga akan memberikan jatah kuota internet sebesar 45 gigabyte per bulan untuk guru dan 50 gigabyte per bulan untuk dosen. Total anggaran untuk kuota internet ini adalah Rp 7,2 triliun.

“Kami sudah mendapat persetujuan untuk anggaran sebesar Rp 8,9 triliun untuk tahun ini yang akan kami kerahkan untuk pulsa atau kuota data bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama 3-4 bulan ke depan (September-Desember 2020),” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (27/8).

Sementara sisa anggaran Rp 1,7 triliun akan dialokasikan Nadiem untuk tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, tunjangan profesi, dan tunjangan guru besar.

Nadiem menjelaskan dana tersebut didapatkan dari dana cadangan pendidikan di APBN 2020 yang dicairkan Kementerian Keuangan untuk mengalokasi kebutuhan pendidikan selama pandemi.

Meski begitu, Nadiem belum menjelaskan secara rinci teknis pencairan dana Rp 8,9 triliun tersebut agar bisa diakses siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.(*)

Bagikan Melalui