Andi Irfan Teman Dekat Pinangki di Tetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menetapkan teman dekat jaksa Pinangki, seorang pengusaha swasta bernama Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka.

Seperti di lansir dari detik.com, rabu, (2/9/2020). “Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, (2/9).

“Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM,” imbuhnya

Andi dijerat dengan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

“Pasal sangkaannya Pasal 15 adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan PSM dengan JST sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa,” ungkapnya.

Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa teman dekat jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya.

Dalam perkara ini, Pinangki sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu Djoko Tjandra. Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait kepengurusan fatwa MA.(*)

Bagikan Melalui