Dua Orang Pencuri Spesialis Ditangkap Polres Blitar

Blitar, Lintas7news- Dua orang residivis pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Satuan Reserse Krriminal Polres Blitar. Penangkapan kedua residivis ini berkat kerja keras tim reserse dalam mengungkakp spesialis pencurian sepeda motor milik petani disawah.

Saat pers rilis di Polres Blitar (02/9) kedua tersangka dan barang bukti di tunjukkan oleh Kapolres Blitar kepada para awak media. Kedua tersangka tersebut berinisial S (41) warga Desa Doko, Kecamatan Doko dan ND (36) warga Desa Slorok, Kecamatan Garum, Blitar.

Kedua tersangka mencuri kendaraan dengan target milik petani yang sedang mengairi sawah di malam hari. Aksi kedua tersangka terakhir kali dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2020, saat itu keduanya mencuri kendaraan milik Sarno warga Desa Suru, Kecamatan Doko, Blitar. Kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Grand milik Sarno saat korban sedang mengairi sawahnya.

Saat pers rilis, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani, S.I.K mengatakan bahwa kedua tersangka ini sudah beraksi di beberapa tempat. Terakhir kali keduanya mencuri kendaraan disawah milik korban Sarno, saat sedang mengairi sawahnya.

“ Kedua tersangka ini sudah spesialis dalam pencurian kendaraan terutama milik para petani yang sedang mengairi sawah di malam hari. Saat para petani sibuk, kedua tersangka beraksi dengan cara menggunakan kunci T. Karena biasanya para petani tidak menggunakan kunci ganda, hanya di kunci stang,” ucap Kapolres Blitar.

Dalam pers rilis juga di perlihatkan barang bukti berupa handphone, kunci T dan sebuah tang serta satu unit sepeda motor hasil kejahatan. Kapolres juga menambhakan jika para pelaku ini berhasil ditangkap dari informasi masyarakat yang di tindak lanjuti oleh tim reserse Polres Blitar. Tersangka S diitangkap terlebih dahulu di Desa Krisik Kecamatan Gandusari, setelah dilakkukan pengembangan akhirnya ikut pula di tangkap tersangka N.

“ Kedua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor milik petani di sawah ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambah Kapolres.(AN)

Bagikan Melalui