Eks Dirut TransJ Donny Saragih Dieksekusi ke Lapas Salemba

Jakarta – Eks Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta (TransJ) Donny Andy S Saragih ditangkap kejaksaan soal kasus penipuan pada Jumat malam. Donny kemudian dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

Seperti di lansir dari detik.com, sabtu, (5/9/2020). “Sekitar pukul 23.00 WIB terpidana berhasil dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya.

Nirwan mengatakan awalnya tim berhasil melacak keberadaan Donny pada Jumat (4/9) di RSPI Jakarta Selatan. Namun Donny kemudian bergerak menuju kediamannya di Jakarta Utara.

“Sebelumnya sekira pukul 17.00 WIB, tim telah melacak keberadaan terpidana yang berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan, dan sekira 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana,” katanya.

Nirwan mengatakan tim sudah menunggu Donny di kediamannya. Hingga pada akhirnya Donny berhasil diamankan.

“Sesampainya di apartemenen, tim langsung meringkus terpidana,” katanya.

Untuk diketahui, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut ‘turut serta melakukan penipuan berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.(*)

Bagikan Melalui