PSBB Total DKI Jakarta Dinilai Tidak Jelas Oleh Wali Kota Bogor

Jakarta – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan protocol kesehatan PSBB kembali ke tahap awal yaitu PSBB total menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Rapat koordinasi tentang PSBB total dengan sejumlah kepala daerah wilayah penyangga DKI Jakarta dilaksanakan pada Kamis (10/9) berikut adalah isi dari rapat tersebut.

Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Kepala daerah se-Jabodetabek meminta agar DKI terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyempurnakan konsep dan rumusan PSBB total tersebut.

“Jadi sebetulnya belum ada, langkah-langkah detail dari Pak Gubernur, yang disampaikan ke kita. Jadi pak gubernur sepertinya harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat hari Sabtu. Baru kemudian Senin Pak Gubernur, koordinasi lagi dengan kita,” ucap Bima lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/9) malam.

Anies menggelar rapat dengan para kepala daerah penyangga  pada Kamis (10/9), sehari setelah ia mengumumkan rencana menerapkan PSBB secara total di Jakarta. Rapat itu bertujuan agar ada sinkronisasi kebijakan antara DKI dengan daerah penyangga dalam penanggulangan wabah virus COVID-19.

Rapat itu dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gubernur Banten Wahidin Halim, Wali Kota Bogor Bima Arya, dan kepala daerah Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang.

Bima Arya mengatakan, berdasarkan apa yang dibicarakan dalam rapat tersebut ia menilai bahwa PSBB total yang akan diterapkan Anies di Jakarta, tak mempunyai rencana yang jelas.

“Dari Jakarta sendiri belum jelas. PSBB total seperti apa? Apakah lockdown total?, itu yang belum clear. Masih perlu difinalisasi lagi. Jadi setelah konsepnya jelas baru berkoordinasi lagi, ” ujar Bima.

Karena ketidakjelasan itu Anies diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sedianya koordinasi akan dilakukan pada Sabtu (12/9) esok, kemudian dilanjutkan dengan kembali menggelar rapat se-Jabodetabek pada Senin (14/9).

Sementara itu, Wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie belum akan mengikuti Pemprov DKI untuk kembali menerapkan PSBB secara total.

“Untuk PSBB di Tangsel sudah diatur dalam peratutan Wali Kota walau tidak se-ketat di DKI. Masih bisa dikendalikan,” ujar Benyamin kepada CNNIndonesia.com, Kamis(10/9).

Namun, untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB.

“Pemkot Bekasi tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan hal serupa seperti di DKI Jakarta yang memperketat PSBB,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis.

PSBB Disebut Tidak Efektif

Bima sendiri dengan tegas menolak Kota Bogor untuk mengikuti PSBB Total seperti DKI Jakarta. Alasannya karena PSBB total seperti yang ditempuh Anies tidak efektif menekan laju kasus COVID-19. Ia juga menyebut pihaknya memiliki konsep lain untuk mengatasi penyebaran COVID-19 Kota Hujan. Cara itu yakni, Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang kini diterapkan di Kota Bogor. Alasan lain penolakan dari Kota Bogor mempertimbangkan anggaran pemerintah.

“Pemerintah pusat siap enggak mengucurkan tambahan bansos? APBD siap enggak? TNI-Polri siap enggak? Kalau enggak siap, enggak usah,” tegas Bima.

Anies pada Rabu (9/9) mengumumkan rencananya kembali menerapkan PSBB di Jakarta yang akan diterapkan secara total itu, disebutnya mulai berlaku per 14 September.

PSBB secara total merupakan respon Anies atas perkembangan kasus COVID-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan. Anies bilang dalam beberapa pekan terakhir kasus positif COVID-19 dan kematian mengalami lonjakan.

Dengan penerapan PSBB total tersebut, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan kembali menutup sejumlah fasilitas publik, seperti perkantoran, tempat hiburan atau wisata, restoran, termasuk tempat ibadah.

Pemprov DKI hanya mengizinkan 11 sektor usaha yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan objek tertentu, sera kebutuhan sehari-hari.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui