Polresta Kediri Bekuk 29 Tersangka Penyalah Guna Narkotika

Kediri – Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menahan 29 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti hingga 50,79 gram sabu-sabu.

“Ini operasi tumpas narkoba yang dilaksanakan mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020 serta operasi lanjutan yang dilaksanakan 5 September hingga 13 September 2020. Dari operasi keduanya kami ungkap kasus 26 kasus dengan 29 orang tersangka,” kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Senin, 13 September 2020.

Ia menambahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 50,79 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 30.309 butir pil dobel l. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh bagian Reserse dan Narkoba Polresta Kediri, seperti di lansir dari liputan6.com, selasa, (15/9/2020).

Dirinya menambahkan, kasus tersebut berhasil terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Hal itu menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup baik untuk ikut memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Setelah satu tersangka kami amankan, tentu saja kami harapkan adanya bantuan, partisipasi dari warga agar dapat melakukan kegiatan pemberantasan,” katanya.

Kalau melihat hasil ungkap, lanjutnya, artinya kegiatan narkoba di Polresta Kediri tinggi, tetapi partisipasi masyarakat bagus. Artinya mereka mendukung kegiatan pemberantasan narkoba. Hampir 90 persen dari informasi masyarakat kami tindaklanjuti.(*)

Bagikan Melalui