DPR Dan Pemerintah Sepakat Pilkada 2020 Tetap Digelar Pada 9 Desember

Jakarta – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat untuk tetap menggelar pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com  berkaitan dengan hal ini Komisi II meminta agar penerapan protokol kesehatan COVID-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

“Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia pada saat membacakan simpulan rapat, Senin (21/9).

Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19.

Ahmad Doli Menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa, mendorong kampanye secara daring (online), mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol  kesehatan COVID-19 , Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020,” ujar Doli.

Berkaitan dengan itu, Doli melanjutkan, Komisi II meminta Kelompok Kerja yang dibentuk Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satgas COVID-19 memantau ketat tahapan pilkada yang berpontensi menibulkan kerumunan massa.

Misalnya, pada hari penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan sekaligus penghitungan suara.

“Meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas COVID-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran,” ucapnya.

Komisi II juga meminta agar pemerintah dan penyelenggara pemilu terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 untuk mendapatkan data terbaru mengenai zona-zona penularan COVID-19.

“Bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan COVID-19 tentang status zona dan risiko COVID-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19,” Kata Doli.

(KPS/ZA)

Bagikan Melalui