Intensitas KPK Buruk, Sunat Vonis 20 Koruptor

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengurangan hukuman alias sunat vonis bagi para pelaku korupsi di tingkat peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) menimbulkan kesan buruk terhadap lembaga peradilan.

Seperti di lansir dari cnnindonesia.com, selasa, (22/9/2020) Berdasarkan catatan lembaga antirasuah tersebut, sepanjang tahun 2019-2020 sudah ada 20 perkara yang ditangani KPK di mana hukuman terhadap para pelakunya dikurangi oleh MA.

Teranyar adalah mantan Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin, yang vonisnya menjadi 6 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun.

“Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan, yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (21/9).

Ali berujar pengurangan hukuman terhadap pelaku korupsi tidak akan memberikan efek jera. Bahkan, menurut dia, kondisi itu justru semakin memperparah dengan berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

“KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan,” ujar juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Berkaca dari keadaan tersebut, Ali meminta agar MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Termasuk pedoman tersebut mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK.

MA sebelumnya telah menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor yakni Perma Nomor 1 Tahun 2020.

Peraturan itu berisi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang satu di antaranya mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

“Bahwa selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” tandas Ali.

Berdasarkan catatan lembaga antirasuah tersebut, sepanjang tahun 2019-2020 sudah ada 20 pelaku korupsi yang diuntungkan MA dengan pengurangan hukuman. Baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Mereka terdiri dari mantan kepala daerah, pengusaha, hingga politisi.

1. Dirwan Mahmud

Mantan Bupati Bengkulu Selatan ini terjerat kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur. Ia dihukum 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, namun pada peninjauan kembali hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun 6 bulan.

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang

Adik kandung eks Menpora Andi Mallarangeng ini terlibat dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Putusan awal menghukum dia dengan 3 tahun 6 bulan, untuk kemudian berkurang menjadi 3 tahun di tingkat peninjauan kembali.

3. Samsu Umar Abdul Samiun

Mantan Bupati Buton ini dihukum atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton. Ia diganjar hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. Setelah mengajukan PK, ia mendapat pengurangan hukuman menjadi 3 tahun penjara.

4. Billy Sindoro

Pengusaha yang merupakan saudara kandung Eddy Sindoro ini terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Meikarta. Ia dihukum 3 tahun 6 bulan pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Namun mendapat pengurangan hukuman oleh MA menjadi 2 tahun.

5. Hadi Setiawan

Seorang pengusaha ini menjadi terpidana kasus suap pengaturan perkara yang melibatkan hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba. Awalnya Hadi dihukum 4 tahun penjara dan mendapat keringanan hukuman menjadi 3 tahun penjara oleh MA.

6. Tubagus Iman Ariyadi

Mantan Wali Kota Cilegon ini divonis atas kasus suap izin Transmart Cilegon. Ia dihukum selama 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun, majelis hakim PK mengurangi hukumannya menjadi 4 tahun.

7. OC Kaligis

Pengacara kawakan ini terjerat kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia dihukum bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera sebesar USD27 ribu dan SGD5 ribu. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara berkurang menjadi 7 tahun.

8. Irman Gusman

Mantan Ketua DPD ini mengajukan PK ke MA atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya dengan pidana 4,5 tahun. MA mengabulkan Irman selaku terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Hukumannya dipotong sehingga menjadi 3 tahun penjara.

9. Helpandi

Pengurangan masa hukuman juga dirasakan oleh Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan. MA mengabulkan PK yang diajukan oleh terpidana kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di Pengadilan Negeri Medan ini. Hukumannya menjadi 6 tahun penjara dari sebelumnya 7 tahun.

10. Mohamad Sanusi

Pada Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta ini dinyatakan terbukti menerima suap dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang itu terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara. Ia divonis 7 tahun bui.

Kemudian pada tingkat banding yang diajukan oleh penuntut umum, putusannya diperberat menjadi 10 tahun bui.

Namun di tingkat PK, hukumannya berkurang menjadi 7 tahun saja.

11. Tarmizi

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini terlibat dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan awal 4 tahun penjara namun berkurang menjadi 3 tahun.

12. Patrialis Akbar

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini terlibat dalam pusaran kasus suap terkait impor daging yang menjerat pengusaha Basuki Hariman.

Mahkamah Agung mengabulkan PK yang bersangkutan. Hukumannya pun berkurang satu tahun penjara sehingga menjadi 7 tahun. Ia sebelumnya divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

13. Tamin Sukardi

Penyuap hakim PN Medan Merry Purba ini mendapat pengurangan hukuman oleh MA. Ia sebelumnya divonis penjara selama 6 tahun pada pengadilan tingkat pertama dan mendapat keuntungan ketika MA menyunat vonisnya menjadi 5 tahun.

14. Sri Wahyumi Manalip

Mantan Bupati Talaud ini dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena dinilai bersalah menerima hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Pemberian itu terkait dengan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan Pasar Beo Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019.

MA kemudian mengurangi hukuman yang bersangkutan menjadi 2 tahun bui.

15. Suroso Atmomartoyo

Majelis Kasasi MA yang diketuai oleh Artidjo Alkostar memperberat vonis mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina ini menjadi 7 tahun penjara dan denda uang pengganti USD190 ribu. Sebelumnya Suroso dihukum 6 tahun penjara di pengadilan banding.

Tidak terima itu, Suroso mengajukan PK. Majelis PK pun mengabulkan permohonan. Pada intinya menyatakan hukuman pidana badan tetap, namun hukuman uang pengganti dihapus.

16. Badaruddin Bachsin alias Billy

Di tahap PK, Billy yang merupakan mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada pengadilan di bawahnya yang menghukum Billy dengan 8 tahun penjara atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

17. Adriatma Dwi Putra

Mantan Wali Kota Kendari ini divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dari kontraktor.

Namun Majelis Hakim PK yang diketuai oleh Suhadi memangkas hukuman pidana badan yang bersangkutan menjadi 4 tahun.

18. Asrun

Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara ini terlibat dalam kasus yang sama dengan Adriatma. Diketahui, Asrun merupakan ayah dari Adriatma.

Hukuman Asrun di tingkat PK dikurangi menjadi 4 tahun penjara, dari sebelumnya 5,5 tahun.

19. Rohadi

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini dihukum 5 tahun penjara di tingkat PK. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pengurusan penanganan perkara di PN Jakarta Utara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Rohadi dengan 7 tahun penjara.

20. Musa Zainuddin

MA mengabulkan PK terpidana korupsi kasus proyek infrastruktur Musa Zainuddin. Majelis hakim PK mengurangi hukuman mantan Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjadi 6 tahun, dari sebelumnya 9 tahun.(*)

Bagikan Melalui