Bawaslu Tertibkan 251 APK Melanggar Aturan Di Pilwali Blitar 2020

BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar menertibkan sebanyak 251 alat peraga kampanye (APK) selama 16 hari pelaksanaan kampanye Pilwali Blitar 2020.

Seperti dilansir dari tribunews.com (14/10/2020) Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan itu menyalahi tata cara pemasangan yang sudah ditentukan penyelenggara Pilwali Blitar.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Azis Al Kaharudin mengatakan, sejumlah APK yang ditertibkan itu dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, dan dipaku di pohon. Sesuai aturan, pemasangan APK di tiang listrik, rambu lalu lintas, dan pohon tidak diperbolehkan dalam perhelatan Pilkada Kota Blitar 2020.

Untuk itu, Bawaslu bersama Satpol PP menurunkan sejumlah APK yang dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, dan dipaku di pohon.

” Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan kami simpan di kantor Bawaslu Kota Blitar,” kata Azis, Rabu (14/10).

Azis menjelaskan, sebanyak 251 alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan menyebar di tiga kecamatan di Kota Blitar. Rinciannya, 41 APK di Kecamatan Kepanjenkidul, 49 APK di Kecamatan Sananwetan, dan 161 APK di Kecamatan Sukorejo.

Dikatakannya, sebelum menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan, Bawaslu sudah memberitahukan tim pemenangan pasangan calon.

Bawaslu memberikan waktu 3×24 jam kepada tim pemenangan pasangan calon untuk menurunkan sendiri APK yang pemasangannya melanggar aturan.

” Jika dalam waktu 3×24 jam tidak diturunkan, kami bersama Satpol PP akan melepas APK yang pemasangannya melanggar aturan,” katanya kepada TribunJatim.com.

Menurutnya, tim pemenangan pasangan calon bisa mengambil sejumlah APK yang ditertibkan di kantor Bawaslu Kota Blitar. Tetapi, sampai sekarang belum ada tim pemenangan pasangan calon yang mengambil APK ke kantor Bawaslu Kota Blitar.

” Kami bersama Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penertiban APK yang pemasangannya menyalahi aturan. Sesuai jadwal, penertiban APK kami laksanakan tiap 10 hari sekali. Tapi, kami juga melihat perkembangan kondisi di lapangan,” katanya.(*)

Bagikan Melalui