KPU Kabupaten Blitar Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Blitar 2020

BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pilkada Blitar 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Blitar, Kamis (15/10).

Jumlah DPT Pilkada Blitar 2020 yang ditetapkan sebanyak 961.971 pemilih.

Rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada Blitar 2020 dipimpin Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso. Di kutip dari tribunews.com (15/10/2020)

Rapat pleno diikuti sejumlah anggota PPK, Bawaslu, perwakilan Pemkab Blitar, serta TNI dan Polri.

Rapat pleno terbuka digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) secara ketat. Para peserta wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Jumlah peserta rapat pleno terbuka juga kami batasi. Para peserta yang datang hanya perwakilan. Misalnya, PPK yang hadir perwakilan di tiap kecamatan. Ini sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso.

Hadi Santoso mengatakan, dalam rapat pleno itu, KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah ditetapkan pada 12 September 2020 menjadi DPT. Jumlah DPS Pilkada Blitar ditetapkan sebanyak 962.179 pemilih.

KPU kemudian melakukan uji publik dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Hasil uji publik dan tanggapan masyarakat terhadap DPS itu lalu ditetapkan menjadi DPT.

“Jumlah DPT yang ditetapkan berkurang dari jumlah DPS. Jumlah DPT yang ditetapkan 961.971 pemilih, sedang jumlah DPS sebanyak 962.179 pemilih. Berkurang 208 pemilih,” ujar Hadi Santoso.

Dikatakannya, salah satu faktor berkurangnya jumlah DPT karena banyak pemilih yang meninggal. Hal itu diketahui saat KPU melakukan uji publik dan tanggapan terhadap DPS.

” Meski ada pemilih baru. Tapi, untuk menambah pemilih baru ke daftar pemilih harus memenuhi kriteria sesuai aturan yang ada. Syaratnya harus punya KTP elektronik,” katanya.

Tapi, kata Hadi Santoso, pemilih yang belum masuk daftar pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara dengan membawa KTP elektronik.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang sudah punya hak pilih dan belum memiliki KTP elektronik agar segera melakukan perekaman.

“Kami juga masih menunggu regulasi terkait proses selanjutnya terhadap DPT yang sudah ditetapkan ini,” ujarnya.(*)

Bagikan Melalui