Terduga Risma, KIPP Jatim Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP

Surabaya – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur menyatakan mosi tidak percaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Mereka juga akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Seperti dilansir dari cnnindonesia.com (16/10/2020) Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan Bawaslu tak netral dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Surabaya yang melibatkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“KIPP menyatakan mosi tidak percaya pada Bawaslu Surabaya,” kata Novli, ditemui di Bawaslu Surabaya, Jumat (16/10).

Novli mengatakan pihaknya baru akan menyerahkan laporan itu Senin 19 Oktober terkait dugaan Bawaslu Surabaya melanggar etik. Ia menuding Bawaslu Surabaya tak merespons laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Risma.

“Kami laporkan terkait dugaan etik, karena penanganan tidak sesuai dengan tata cara sesuai dengan UU,” ujarnya.

Menurut Novli, laporan dugaan pelanggaran Risma pihaknya layangkan pada 1 Oktober 2020 lalu. Aduan itu terkait dugaan Risma sebagai wali kota berpihak ke salah satu pasangan calon dalam Pilkada Surabaya.

Ia menyebut Bawaslu tak bisa menindaklanjuti laporan tersebut dan tak masuk dalam ranah pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu, kata Novli, juga menyatakan bukti formil dan materiil laporan tersebut juga kurang.

“Ada apa dengan Bawaslu? Ada apa hubungan Bawaslu dengan wali kota Surabaya, kok seolah-olah terkesan diistimewakan,” katanya.

Selain ke DKPP, Novli mengatakan pihaknya juga meminta Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI untuk turun langsung melakukan supervisi dan evaluasi kinerja Bawaslu Surabaya.

” Bawalu RI dan Bawaslu Provinsi harus melakukan supervisi dan melakukan evaluasi kinerja terhadap Bawaslu Surabaya,” ujarnya.

Novli pun khawatir kinerja Bawaslu yang tak netral ini bisa memicu konflik yang lebih besar pada pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020.

“Jangan sampai kinerja Bawaslu bisa menjadi potensi konflik diantara para pendukung pasangan calon, karena apa? Karena tidak puas dengan putusan penyelenggara yang tidak netral,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Daya dan Informasi Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya mengaku telah melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yaqub mempersilakan KIPP mengajukan sengketa jika masih tak puas.

“Kita berjalan sesuai dengan perundang-undangan sesuai dengan peraturan dan persepsi kita. Tapi KIPP merasa kita tidak netral. Kalau tidak netral, dan ada buktinya, silakan dipersengketakan. Itu hak semua warga,” katanya.(*)

Bagikan Melalui