Ma’ruf Amin Jelaskan Stempel Halal MUI Untuk Vaksin COVID-19

Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin melontarkan pernyataan bahwa penggunaan vaksin COVID-19 tetap harus berdasar ketetapan Majelis Ulama Indonesia sekalipun dinyatakan tidak halal.

Dilansir dari CNNIndonesia.com menurutnya, stempel MUI itu penting dilakukan guna mengetahui bahwa vaksin COVID-19 tersebut dipakai dalam keadaan darurat karena vaksin yang halal belum ditemukan.

“Maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” ujar Ma’ruf dalam bincang daring yang disiarkan di YouTube BNPB, Jumat (16/10).

Ma’ruf menjelaskan, kasus ini juga pernah terjadi kala vaksin untuk meningitis belum ditemukan. Berkaca dari kasus itu, menurut dia, meskipun tak halal vaksin tetap boleh dipakai karena mencegah dampak lain yang lebih berbahaya.

“Seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan, akan timbulkan penyakit atau penyakit yang berkepanjangan,” katanya.

Dalam ajaran Islam, Ma’ruf menerangkan, menjaga jiwa termasuk salah satu kewajiban dan menjadi tujuan syariat, selain kewajiban menjaga agama yang diutamakan. Namun, dalam keadaan darurat seperti pandemi ini, Ma’ruf menyebut menjaga jiwa bisa lebih penting dan diutamakan daripada menjaga agama.

“Karena apa? Menjaga jiwa enggak ada alternatifnya, maka harus diutamakan. Dalam agama, kerjakan salat, ada kemudahan-kemudahan,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah serius menyiapkan vaksinasi COVID-19 yang diperkirakan baru dilakukan awal 2021.

Rencana vaksinasi itu juga sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diteken Presiden Joko Widodo, 5 Oktober lalu.

Proses pengadaan vaksin ini akan dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin COVID-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Jokowi sebelumnya juga menargetkan bahwa program vaksinasi COVID-19 bakal dilakukan pada akhir 2020. Cara itu dilakukan pemerintah baik mandiri ataupun bekerja sama dengan negara lain seperti China dan Uni Emirat Arab.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui