Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu-sabu, 11 Anggota Kapolres Blitar Kota Mendapatkan Penghargaan

BLITAR – Kapolres Blitar Kota memberikan penghargaan kepada 11 anggotanya yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu-sabu di rumah tahanan milik Polres Blitar Kota, Senin (19/10).

Sebelas anggota yang mendapat penghargaan itu terdiri atas satu anggota Satintelkam, satu anggota Satlantas, tujuh anggota Satnarkoba, satu anggota Propam, dan satu anggota SPKT.

Penghargaan dari Kapolres kepada 11 anggota diberikan oleh Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nurhalim. Penghargaan itu untuk memotivasi anggota lainnya agar profesional dalam bertugas.

” Penghargaan ini merupakan ucapan terima kasih dari Kapolres untuk anggota yang berprestasi dalam bertugas. Penghargaan ini juga untuk memotivasi anggota lain agar profesional dalam bertugas,” ujar Kompol Nurhalim.

Seperti diketahui, Polres Blitar Kota membongkar kasus penyelundupan sabu-sabu di rumah tahanan Polres.

Tiga tahanan yang terlibat kasus penyelundupan sabu-sabu di rumah tahanan Polres Blitar Kota dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.

Ketiga tahanan dipindah ke LP Kelas IIB Blitar agar tidak berinteraksi dengan tersangka lain di rumah tahanan Polres Blitar Kota.

Seperti di kutip dari TribunJatim.com (19/10/2020) ketiga tahanan yang dipindah ke LP Kelas IIB Blitar, yaitu, Eko Wahyudi (32), warga Kandat, Kabupaten Kediri; Erik Setiawan (36), warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri; dan Eko Heru Wahyudi (32), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar. Ketiganya merupakan tahanan kasus narkoba di rumah tahanan Polres Blitar Kota.

Kepala Keamanan LP Kelas IIB Blitar, Bambang Setiawan mengatakan, menerima ketiga tahanan dari Polres Blitar Kota pada akhir pekan lalu.

Saat ini, ketiga tahanan masih mengikuti masa pengenalan lingkungan di LP Kelas IIB Blitar.

“Kami juga melakukan pengawasan ketat terhadap tiga tahanan dari Polres Blitar Kota yang baru dipindah ke LP Kelas IIB Blitar,” kata Bambang.

Dikatakannya, ketiga tahanan itu untuk sementara juga dilarang menerima kiriman barang dari luar LP.

Pelarangan menerima kiriman barang dari luar itu untuk mengantisipasi terjadinya praktik penyelundupan narkoba ke LP.

“Sesuai instruksi Kepala LP Kelas IIB Blitar, untuk sementara ketiga tahanan dari Polres Blitar Kota dilarang menerima kiriman barang dari luar LP,” ujarnya

Blitar Kota pekan lalu. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.

Tiga dari lima tersangka berstatus tersangka di rumah tahanan Polres Blitar Kota. Modus penyelundupan dengan cara menyembunyikan sabu-sabu ke dalam barang kiriman untuk tahanan di rumah tahanan Polres Blitar Kota.(*)

Bagikan Melalui