John Kei dan Komplotannya Dilimpahkan ke Kejati, Jaksa Susun Dakwaan

Jakarta – Polda Metro Jaya melimpahkan John Kei dan 6 tersangka lainnya terkait kasus penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City , Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa kini akan mulai menyusun dakwaan kepada para tersangka.

Seperti dilansir dari detik.com (19/10/2020) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan selama 20 hari ke depan, pihaknya akan merampungkan dakwaan tersebut sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Di sini ada waktu 20 hari untuk jaksa akan menyusun dakwaan dan selanjutnya apabila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Nirwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, 7 tersangka yang hari ini dilimpahkan merupakan para tersangka yang berperan di penyerangan di TKP Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Menurut Calvijn, ada 5 orang yang berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai otak perencanaan.

“7 tersangka yang diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti hari ini meliputi dari 5 yang melakukan eksekutor pembunuhan yang dilaksanakan di Jalan Kosambi dan dua di antaranya adalah mastermind. Pertama adalah tersangka JK sendiri dan kedua tersangka DF,” terang Calvijn.

John Kei sendiri telah angkat bicara terkait pelimpahan berkas kasusnya yang dalam waktu dekat akan disidangkan. John Kei menyebut dirinya siap mengikuti jalannya persidangan tersebut.

“Kalau sudah P-21, artinya kita sudah siap untuk disidangkan,” ujar John Kei kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat dengan pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.

“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kejadian di Duri Kosambi, seorang pria berinisial ER meninggal dunia.(*)

Bagikan Melalui