KPK Beberkan Rincian 83 M Uang Suap Nurhadi Di Kasus Dagang Perkara

Jakarta – KPK malalui Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menerima suap dan gratifikasi total Rp 83 miliar. Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10). Nurhadi menghadiri sidang secara virtual.

“Bahwa terdakwa I Nurhadi selaku pegawai negara atau penyelenggara negara, yaitu selaku sekretaris Mahkamah Agung RI tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 bersama-sama dengan terdakwa II Rezky Herbiyono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000,” ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan dakwaan. Di lansir dari detik.com (22/10/2020).

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, jaksa juga mengatakan Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar).

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000 (Rp 37,2 miliar) dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” tegas jaksa.

Dalam perkara ini jaksa membeberkan sejumlah aliran uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi. Nurhadi memakai rekening orang lain sebagai perantaranya.

“Bahwa terdakwa I melalui terdakwa II telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp 45.726.955.000 dengan rincian sebagai berikut,” tutur jaksa Wawan.

Berikut ini rincian penerimaan suap Rp 45 miliar:

  • Pada 22 Mei 2015 Rp 400 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 2 Juli 2015 Rp 3,9 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 3 Juli 2015 Rp 508 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 6 Juli 2015 Rp 575 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 7 Juli 2015 Rp 25 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 14 Juli 2015 Rp 5,4 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 14 Juli 2015 Rp 5,1 miliar melalui rekening Soepriyo Waskito Adi
  • 15 September 2015 Rp 1,980 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 7 Juli 2015 Rp 25 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 14 Juli 2015 Rp 5,4 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 14 Juli 2015 Rp 5,1 miliar melalui rekening Soepriyo Waskito Adi
  • 15 September 2015 Rp 1,980 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 15 Oktober 2015 Rp 10 miliar untuk Rezky melalui Iwan Cendekia Liman dikirim ke rekening Santoso Arif (staf Iwan)
  • 16 Oktober 2015 Rp 1,515 miliar melalui rekening atas nama Calvin Pratama.
  • 26 Oktober 2015 Rp 1 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 28 Oktober 2015 Rp 2.119.955.000 melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 16 November 2015 Rp 2 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 3 Desember 2015 Rp 215 juta melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 28 Desember 2015 Rp 2,5 miliar melalui rekening Calvin Pratama
  • 29 Desember 2015 Rp 1,8 miliar melalui rekening Calvin Pratama
  • 14 Januari 2016 Rp 1,5 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 22 Januari 2016 Rp 5 miliar melalui rekening Calvin Pratama
  • 4 Februari 2016, Rp 26 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono
  • 5 Februari 2016 Rp 50 miliar melalui rekening Rezky Herbiyono.

Hal sama terjadi ketika Nurhadi menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 37 miliar lebih. Uang itu juga ditransfer melalui rekening orang lain.

Berikut ini rinciannya:

  1. Pemberian dari Handoko Sutjitro tahun 2014 terkait pengurusan perkara di PN Surabaya dikirim ke rekening Rezky Herbiyono dan Soepriyo Waskito Adi
  2. Penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani tahun 2015 terkait pengurusan PK dikirim ke rekening Rezky Herbiyono
  3. Penerimaan dari Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun tahun 2015, terkait perkara di PN Surabaya dan di PT Surabaya, serta di MA dikirim ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, dan Yoga Dwi Hartiar
  4. Penerimaan dari Freddy Setiawan tahun 2015 dan 2017 secara bertahap terkait pengurusan PK dikirim ke rekening adik ipar Nurhadi, atas nama H R Santoso
  5. Penerimaan dari Riadi Waluyo tahun 2016 terkait perkara di PN Denpasar sebesar Rp 1,687 miliar dikirim ke rekening Calvin Pratama.

Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.(*)

Bagikan Melalui