Warga Di Beri Kesempatan KPU Kota Blitar Untuk Ajukan Pertanyaan Pada Debat Publik Kedua Pilwali 2020

BLITAR – Kota Blitar akan mengadakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Dalam Pilkada tersebut, warga Kota Blitar akan melakukan pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota.

Di lansir dari mediablitar.com (3/11/2020) Pada Pilkada tahun ini, Kota Blitar memiliki dua pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota.

Pasangan pertama adalah Henry Pradipta Anwar yang berpasangan dengan Yasin Hermanto. Pasangan no 1 ini diusung dari beberapa partai yaitu PKB, Partai Golkar, PKS, PAN, Nasdem, Partai Berkarya, dan PKPI.

Pasangan kedua sendiri adalah petahana walikota sebelumnya Santoso yang akan berpasangan dengan Tjujuk Sunaryo. Pasangan no 2 ini diusung oleh partai seperti PDIP, Gerindra, PPP, Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.

Sebelumnya KPU Blitar telah melaksanakan debat publik pada Rabu 21 Oktober 2020 dan disiarkan melalui radio, TV, dan live streaming YouTube.

Rencananya Debat kedua untuk calon pasangan Walikota dan Wakil Wali Kota Blitar akan kembali diselenggarakan Tanggal 10 November Tahun 2020. Adapun tema pada debat kedua tersebut adalah Tata Kelola Pemerintahdengan sub tema sebagai berikut:

1.Kebijakan Bidang Manajemen Pemerintahan efektif, efisien, akuntabel transparan

2.Kebijakan Bidang Pelayanan Publik dan implementasinya

3.Kebijakan Bidang Pencegahan dan Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat-Obatan Terlarang (NARKOBA)

4.Kebijakan Bidang Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Manajemen Organisasi Pemerintahan Darah

5.Kebijakan Bidang Hubungan Lembaga Vertikal dan Lembaga Horizontal dalam Menangani Pandemi Covid-19

Masyarakat Kota Blitar bisa memberikan aspirasi dengan mengirimkan pertanyaan dalam bentuk video format MP4 berdurasi 30 detik. Dari dua pertanyaan terbaik yang akan di pilih Panelis melalui musyawarah, di tayangkan di segmen ke-4 pada Debat Pilwali Kedua Tanggal 10 November Tahun 2020.

Syarat pertanyaan yang dikirim tidak boleh mengandung SARA atau memojokkan pribadi calon. Pertanyaan tersebut dapat dikirim melalui email [email protected] dengan menyertakan scan atau foto KTP dan keterangan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT paling lambat 7 November 2020 pukul 16.00 WIB.(*)

Bagikan Melalui