Diduga Menyalahi Prosedur, Pelelangan Asset Nasabah Berujung Ke Meja Hijau

BLITAR – Gugatan yang di ajukan pengusaha mebel Sri Patokah (51)  warga Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sentul Kota Blitar kepada Bank Panin di Pengadilan Negeri Blitar atas proses lelang asset yang dijaminkan olehnya berujung ke meja hijau.

Dalam persidangan  Perkara No : 88/Pdt.G/2020/PN.BL  di Pengadilan Negeri Blitar termohon  didampingi oleh Ketua Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang merupakan sel kerja Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK). Dalam sidang dengan agenda penyampaian Duplik oleh Para Tergugat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Blitar, yang dilanjutkan penyerahan alat bukti surat untuk minggu selanjutnya, Rabu 11 November 2020 siang.

pengusaha mebel Sri Patokah Bersama Ketua Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) KRPK Fachrul Iga Taufik
Fachrul Iga Taufik Ketua Front Mahasiswa Revolusioner KRPK Blitar, bersama Sri Patokah Penggugat.

Sri Patokah mengatakan  awalnya saya hanya meminjam 150 juta, setelah itu saya angsur sesuai kesepakatan dengan pihak bank, menjelang mendekati bulan puasa saya di tawari lagi Top UP dengan di tambah 200 juta,  jadi total fasilitas kredit saya menjadi 350 juta dan sampai angsuran ke 8 berjalan  lancar , seiringnya berjalan waktu dan seiring berjalannya usaha ternyata usaha saya mengalami penurunan sehingga saya masih bisa membayar tapi tidak full, tapi tiba-tiba mucul Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang ini membuat saya sangat kecewa.

Ketua Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) KRPK Fachrul Iga Taufik (21) menjelaskan, kasus ini diawali dengan penggugat Sri Patokah  yang mengajukan pengaduan kepada  KRPK Blitar, yang mana dia memiliki perkara dengan PT Bank Panin Tbk.

Setelah dipelajari dan melihat kasusnya, ini merupakan kasus yang sangat menarik, karena penggugat sebelum pengajuan lelang belum pernah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap kredit atau fasilitas kredit yang diterima dari PT Bank Panin Cabang Blitar.

“Sidang hari ini dengan agenda pengajuan Duplik oleh Para Tergugat dan akan dilanjutkan dengan pengajuan Alat Bukti Surat oleh Penggugat pada minggu depan, untuk minggu depan kita akan mempersiapkan bukti-bukti surat yang dirasa perlu diajukan dalam perkara ini,” Tutur Iga

“ Awal permasalahan ini adalah seperti yang saya utarakan kepada kawan kawan media beberapa minggu yang lalu, dan berdasarkan informasi dari pihak penggugat Ibu Sri Patokah, telah melakukan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, OJK, Mahkamah Agung, Mabes Polri dan Instansi terkait sejak munculnya perkara ini, untuk itu langkah yang akan kita lakukan adalah kita akan mendampingi dan mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai, guna mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkasnya.

surat pengaduan masyarakat kepada presiden
Surat Pengaduan Penggugat kepada Presiden RI.
Bukti Pengaduan Penggugat kepada OJK.
Bukti Pengaduan Penggugat kepada Mahkamah Agung.
Bukti Pengaduan Penggugat kepada Mabes Polri.
Surat Pengaduan Penggugat kepada Menteri Keuangan RI.

.(Panji/AN)

Bagikan Melalui