Kasus Video Syur Mirip Gisel, Usai 2 Penyebar Masuk Sel

Jakarta – Penyidikan kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak akan berhenti sampai 2 tersangka penyebar. Polisi memastikan masih akan mengejar pelaku lain terkait video syur itu.

Di lansir dari detik.com (15/11/2020) bahkan orang yang merekam atau membuat video syur itu dibidik polisi. Polisi saat ini masih menyelidiki siapa para pelaku tersebut.

“Masih kita cari lagi ke atas. Masih mem-profiling, nanti pasti dapat. Masih kita cari. Kalau sudah ada pasti kita umumkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (14/11).

Kombes Yusri mengatakan, setelah dua pelaku, polisi masih memburu pelaku lainnya yang menyebarkan pertama kali hingga yang membuat video tersebut.

“Apa masih ada pelaku lain? Ya, ada. Kan ini baru yang (pelaku penyebar) masif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Yusri, kini penyidik masih terus mengembangkan keterangan dari kedua tersangka tersebut untuk mengejar pelaku lainnya. Selanjutnya, polisi akan menangkap pelaku yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video asusila itu.

“Nanti bakal naik ke pelaku penyebaran pertama sampai dengan yang membuatnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan ke pelaku-pelaku lain,” terang Yusri.

Sementara dari pemeriksaan dua tersangka, PP (24) dan MN (22), diketahui keduanya menyebarkan video secara masif di akun media sosial. Tidak hanya di akun Twitter, tetapi juga di grup WhatsApp.

Kombes Yusri menyebut, kedua tersangka tidak hanya menyebarkannya di akun media sosial Twitter dan Instagram, tetapi juga di grup-grup WhatsApp.

“Ya memang di WhatsApp grup mereka juga mainkan. Kan kita bisa hitung semua yang ada di WhatsApp grup, di media sosial Twitter dan Instagram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Minggu (15/11).

Yusri menyebut, keduanya menyebarkan video syur itu secara masif di sejumlah platform media sosial. Namun, Yusri belum memerinci lebih jauh terkait estimasi berapa kali pelaku menyebarkan video tersebut.

“Banyak (platform) mereka. Kan kita tahu semuanya. Tapi itu teknik penyidikan,” imbuh Yusri.

Yusri menyebut, keduanya diamankan karena paling masif menyebarkan video syur itu di media sosial.

“Misalnya gini saya nyebarin 2, lalu ada orang lain nyebarin 2.000. Yang diamankan siapa? Yang 2.000 ini kan,” tutur Yusri.

Kedua pelaku kini telah ditahan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara, selengkapnya di halaman berikutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi atas penyebaran video syur tersebut.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka, yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Yusri saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/11).

“Lalu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” sambungnya.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal atas penyebaran video porno itu.

“Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun,” ungkap Yusri.

Bunyi Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE:

‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Bagikan Melalui