Putusan Hakim Terkait Kasus Jerinx

Jakarta – Dalam Kasus ujaran “IDI Kacung WHO” I Gede Ari Astina alias Jerinx hakim telah memutuskan bahwa Jerinx akan divonis hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Dilansir dari Detik.com Jerinx ‘SID’ menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus ‘IDI kacung WHO’ hari ini, Kamis (19/11). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Jerinx SID sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan ‘IDI kacung WHO’. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).

(DTK/ZA)

Bagikan Melalui