Dua Tersangka Kasus Korupsi Benih Lobster Masih Buron

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Dilansir dari CNNIndonesia.com dua dari tujuh tersangka tersebut saat ini dinyatakan masih buron. Rincian para tersangka dalam kasus ini adalah Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Andreu Pribadi Misata yang juga stafsus Menteri KKP. Enam orang itu adalah tersangka penerima, sementara satu tersangka lain yang berstatus sebagai pemberi adalah SJT.

“Kami sampaikan bahwa dari tujuh orang tersangka, ada dua yang masih belum ditahan karena belum temukan yang bersangkutan, yaitu AM dan APM. Kami imbau kepada dua orang tersangka ini untuk segera datang menyerahkan diri ke KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers yang digelar tengah malam jelang Kamis (26/11) dini hari WIB.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi tentang perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy dan lima tersangka lain sebagai penerima hadiah atau janji akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberian akan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada kesempatan jumpa pers yang sama, Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyatakan pihaknya mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster yang menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo pada Agustus 2020.

“Kami mulai di bulan Agustus. Tentunya bulan Agustus ini bukan waktu yang singkat,” kata Karyoto.

Ia menuturkan pihaknya langsung mengumpulkan sejumlah informasi termasuk melalui teknologi dan perbankan guna mencari tahu kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dimaksud.

“Makanya ketika sesuatu hal yang berkaitan dengan barang bukti elektronik ini dimainkan, kita tahu bahwa ini sampai pada sasaran,” ujar Karyoto.

“Sehingga apa yang kita lakukan yang dikatakan sebagai suatu yang berkelanjutan terus-menerus akhirnya pada waktunya kita bisa mengambil dan menangkap yang dikategorikan sebagai orang-orang yang menjadi tersangka di sini,” sambungnya.

Edhy Prabowo yang ditampilkan dalam kegiatan jumpa pers itu mengaku bakal bertanggung jawab atas apa yang terjadi.

“Ini adalah kecelakaan dan saya bertanggung jawab, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat,” kata Edhy.

Selain itu, ia pun menyatakan mundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Gerindra dan Menteri KKP setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui