Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Gisel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan selebritas Gisella Anastasia (Gisel) atau GA sebagai tersangka kasus video porno. Seorang pria berinisial MYD dalam video tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari CNNIndonesia.com keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi. Pasal tersebut menyebut ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12).

Kasus yang menjerat Gisel bermula pada awal November saat sebuah video porno viral di media sosial. Perempuan dalam video berdurasi 19 detik itu, disebut mirip dengan Gisel. Saat video itu mencuat, Gisel sempat memberikan pernyataan.

“Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapi aja,” kata Gisel, Sabtu (7/11).

Hari itu juga, Gisel mengaku pernah berkonsultasi dengan pengacara Hotman Paris soal data pribadinya yang disebut bocor. Disebut Gisel, ia pernah kehilangan ponsel tiga tahun lalu.

Gisel mengaku pernah menitipkan ponsel ke manajernya. Sebelum dititipkan, ia yakin telah menghapus beberapa data pribadi dalam ponsel tersebut. Namun kini data-data pribadi Gisel di ponsel yang hilang itu bocor. Namun demikian, Hotman Paris tidak memberikan secara detail tentang data-data yang dimaksud dalam pengakuan Gisel tersebut.

“Dia hanya bilang bahwa itu tiga tahun lalu waktu handphone itu dikasih ke manajernya, dia pun enggak tahu handphone yang mana karena ada tiga handphone yang dikasih ke manajernya dan dia bilang sudah hapus,” lanjut Hotman (7/12).

Hanya hitungan hari video tersebut terus viral, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi.

Laporan pertama dibuat oleh seseorang bernama Febriyanto Dunggio. Laporan ini teregister dengan nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution. Laporan Pitra teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020.

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang penyebar video porno itu sebagai tersangka: PP dan MM. Dua orang tersangka itu, kepada polisi mengaku menyebarluaskan video di media sosial untuk mendapat penambahan jumlah followers dan dapat mengikuti kuis atau giveaway.

Berawal jadi saksi

Usai peristiwa itu, penyidik lalu menjadwalkan pemanggilan kepada Gisel. Gisel diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Gisel turut diperiksa lantaran namanya disebutkan oleh kedua tersangka penyebar video porno tersebut.

Gisel diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (17/12) dan Rabu (23/12). Saat diperiksa pada Rabu (23/12), Gisel menyebut statusnya masih sebagai saksi. Lalu akhirnya pada Senin (29/12), Polda menetapkan Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri menyatakan, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan orang yang ada di video porno yang beredar di media sosial. Video itu, kata dia, dibuat pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara.

“Dua orang ini telah mengakui betul adalah di video yang beredar di media sosial, jadi keduanya yang satu adalah saudari GA dan laki nya saudara MYD,” kata Yusri.

Pengakuan itu, kata dia, juga dikuatkan dengan keterangan dari ahli yang diperiksa polisi. Menurut Yusri, Gisel dan MYD memiliki hubungan pertemanan dan kerja. Adapun motif pembuatan video itu, menurut Yusri adalah untuk dokumentasi pribadi.

“(soal penyebar pertama) Masih kita terus melakukan pengejaran. Masih terus kita lakukan penyidikan,” kata Yusri.

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Gisella dan MYD tidak bisa dipidana jika keberadaan video tersebut hanya untuk kepentingan pribadi, dan tidak untuk hendak diviralkan ke publik.

ICJR menilai ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Sementara terhadap Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengatakan risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Pasal 8 UU Pornografi mengatur: “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.” Larangan menjadi model, menurut ICJR, tetap harus dalam kerangka komersial bukan kepentingan pribadi.

“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” ucap ICJR.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.