Operasi Yustisi, Tempel Stiker Bagi Tempat Nongkrong Pelanggar Prokes di Kota Blitar

BLITAR – Polres Blitar Kota menggelar operasi yustisi gabungan berskala besar di wilayah setempat, Sabtu malam (30/01/2021).

Dalam kegiatan itu, dihadiri langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Pgh Dandim 0808 Blitar M. Muslikh, Satpol PP Kota Blitar dan Tim Satgas.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan, dalam operasi yustisi kali ini, petugas gabungan memberikan sanski tegas ke sejumlah tempat yang berbau keramaian maupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). 

“Malam ini diadakan patroli skala besar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan di depan Alun-Alun Kota Blitar. Tujuan digelarnya kegiatan ini guna antisipasi penyebaran COVID-19, apalagi disaat malam minggu banyak masyarakat yang berkerumun di sejumlah tempat,” kata Rochan kepada Suara Indonesia Sabtu. 

Diutarakannya, petugas gabungan berhasil menindak sebanyak 43 pelanggar Prokes. Dengan rincian, 6 tempat nongkrong dan 13 orang dijatuhi sanski tindak pidana ringan (Tipiring). Sedangkan, sisinya sekitar 24 orang diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis. 

“Malam ini polisi memberikan sanski Tipiring dengan menempelkan stiker pelanggar Prokes kepada cafe maupun tempat nongkrong yang tidak patuh peraturan. Hal ini dilakukan petugas sebagai bentuk teguran supaya semuanya disiplin melaksanakan peraturan,” imbuhnya. 

Rochan menambahkan, bagi tempat usaha yang dinyatakan melanggar Prokes akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Kota Blitar. Dimana, apabila memang terbukti bersalah maka secara bertahap izin usaha dapat dicabut maupun diputus sementara waktu.

(*)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.