KPAI Laporkan Aisha Wedding Ke Mabes Polri Terkait Ajakan Untuk Nikah Muda Usia 12 Tahun

Lintas7News.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan telah melaporkan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings ke Mabes Polri atas informasi yang meresahkan.

Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra meminta Aisha Weddings bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan dalam situs pernikahan miliknya, terutama terkait pernikahan usia muda.

“Terkait kasus Aisha Weddings, kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap wedding organizer ini, kita laporkan karena memberikan informasi yang meresahkan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Jasra, Rabu (10/2).

Jasra menyampaikan, negara saat ini sedang melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak. Belum lagi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat pernikahan menyatakan minimal berusia 19 tahun.

Sehingga menurut Jasra, seluruh praktik pernikahan anak ini mesti dihentikan. Upaya sosialisasi untuk menghentikan perkawinan anak dan pencegahannya, menurutnya, juga harus digerakkan secara masif.

Ia mengecam Aisha Weddings yang seolah mempromosikan nikah muda. Padahal ada banyak dampak nikah muda yang berpengaruh negatif pada mental anak. Belum lagi dengan organ reproduksi yang belum siap.

“Kami mengecam terhadap orang yang membuat informasi tersebut, apalagi banyak kajian dampak pernikahan muda menyatakan bahwa pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental, kesiapan reproduksi, belum lagi dampak ekonomi,” jelasnya.

Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings menuai kecaman setelah menganjurkan nikah muda pada perempuan muslim. Namun tidak hanya nikah muda, Aisha Wedding juga memfasilitasi poligami dan nikah siri.

(CNNIndonesia/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.