Lolos Pemakzulan, Donald Trump Kembali Dituntut Soal Kerusuhan Gedung Capitol

Lintas7News.com – Anggota senior Kongres dari Partai Demokrat, Bennie Thompson, menuntut mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait kerusuhan di Gedung Capitol Hill pada awal Januari lalu.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal di Washington tiga hari setelah Trump lolos dari persidangan pemakzulan di Senat.

Thompson menuding Trump melanggar Third Enforcement 1871 atau Undang-Undang Anti-Kelompok Supremasi Kulit Putih “Ku Klux Klan Act” dengan mendukung massa pendukungnya merangsek Capitol Hill demi menghalangi penetapan kemenangan Presiden Joe Biden dalam pemilu 2020.

UU Ku Klux Klan itu dibuat demi memberikan kekuasaan kepada Presiden AS untuk menentang kekerasan kelompok rasis dan ekstremis seperti Ku Klux Klan yang muncul setelah Perang Sipil 1861-1865 lalu.

Salah satu klausul yang digunakan Thompson untuk menuntut Trump yakni gagal melarang konspirasi menghalangi pemerintah federal melakukan pekerjaan mereka.

Thompson menuduh Trump, pengacaranya Rudy Giuliani, dan kelompok militan pendukung Trump Proud Boys dan Oath Keepers “bersekongkol melakukan kekerasan, intimidasi, dan ancaman” untuk mencegah Kongres melaksanakan tugas memverifikasi kemenangan Biden dalam pemilu.

“Para tergugat bertindak bersama-sama untuk menghasut dan kemudian melakukan kerusuhan di Capitol Hill dengan mendorong sekelompok orang untuk terlibat dalam perilaku pemberontakan dan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan bahaya besar bagi anggota Kongres,” kata Thompson.

Thompson mengatakan serangan Capitol terjadi akibat “rencana bersama yang dikejar oleh para terdakwa sejak pemilu berlangsung pada November 2020.

Sementara itu, juru bicara Trump, Jason Miller, membantah tuduhan Thompson tersebut.

“Presiden Trump tidak merencanakan, memproduksi, atau mengatur unjuk rasa 6 Januari lalu. Presiden Trump tidak menghasut atau bersekongkol untuk menghasut kekerasan apa pun di Capitol pada 6 Januari,” kata Miller.

Hingga kini, belum ada komentar langsung dari Giuliani.

(CNNIndonesia/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.